Menuju konten utama

Dalih Kejaksaan soal Tuntutan Ringan Polisi Penembak Deki Susanto

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan sebut Brigadir KR terbukti melanggar Pasal 359 KUHP atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.

Dalih Kejaksaan soal Tuntutan Ringan Polisi Penembak Deki Susanto
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok Selatan menuntut Brigadir KR tiga tahun penjara dalam kasus penembakan kepala Deki Susanto, yang menyebabkan korban tewas.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Muhammad Bardan menyatakan Brigadir KR terbukti melanggar Pasal 359 KUHP atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Pembacaan tuntutan pidana atas nama Deki Susanto dilaksanakan Penuntut Umum, 27 September 2021. Dengan amar terbukti Pasal 359 KUHP," kata Bardan ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (28/9/2021). Maka KR bisa pidana 3 tahun penjara dan biaya perkara Rp5.000.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman, menyatakan dalam persidangan telah terbukti korban mati ditembak pada bagian kepala dengan satu tembakan oleh pelaku. "Padahal jarak ancaman maksimal pelaku pembunuhan adalah 15 tahun penjara," ujar dia kepada Tirto, Selasa (28/9).

Pasal yang tepat dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian ialah tidak tepat dan kekeliruan fatal. "Patut diduga ada upaya melindungi pelaku agar tidak mendapatkan sanksi dipecat dari kesatuan karena ancaman tuntutan yang rendah," sambung Guntur.

Dalam perkara ini, Jaksa dianggap sesat dalam melakukan penuntutan, merusak sistem penegakan hukum pidana, karena besar tuntutan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa sebanding dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Maka keluarga korban meminta kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan segera memeriksa jaksa penuntut umum, kemudian memberikan sanksi tegas jika terbukti ada tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum.

Deki ditembak di kepalanya di depan keluarganya, 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30. Dia adalah tersangka kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Polisi mengklaim Deki melawan petugas dengan senjata tajam, maka harus dihentikan.

Berdasarkan pengakuan istri korban yang menyaksikan langsung kejadian di lokasi, suaminya tidak melawan polisi. Sementara versi polisi menyebutkan korban menyerang polisi dengan golok, maka petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban. Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz