tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dan tersangka Made Oka Masagung, Senin (26/3/2018).
Made Oka datang sekitar 10.25 WIB didampingi penasihat hukumnya Bambang Hartono. Dengan mengenakan jaket biru tua, Oka masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara itu, Novanto datang sekitar 13.00 WIB, mengenakan kemeja putih.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, kedatangan Novanto dan Made Oka dalam rangka memenuhi pemeriksaan. Made Oka diperiksa sebagai saksi tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Oka diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Sementara itu, kedatangan Novanto diperiksa untuk dua tersangka e-KTP. Ia tidak hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto, tetapi juga untuk Made Oka.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Febri.
Febri menegaskan, KPK tidak melakukan konfrontir dalam menghadirkan Oka dan Novanto. Ia mengatakan pemeriksaan berjalan sendiri-sendiri dan belum mengarah kepada pembuktian keterlibatan Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
""Sejauh ini pemeriksaan terpisah. Tentang nama-nama yang disebut Setnov di sidang, tentu saja kita perlu melihat kesesuaian dengan fakta sidang dan bukti-bukti lainnya, kami juga menunggu putusan pengadilan agar lebih komprehensif," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo