Menuju konten utama

Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Setya Novanto dan Made Oka Masagung

Hari ini Senin (26/3/2018), KPK kembali memanggil Setya Novanto dan Made Oka Masagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. 

Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Setya Novanto dan Made Oka Masagung
Ilustrasi. Terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dan tersangka Made Oka Masagung, Senin (26/3/2018).

Made Oka datang sekitar 10.25 WIB didampingi penasihat hukumnya Bambang Hartono. Dengan mengenakan jaket biru tua, Oka masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara itu, Novanto datang sekitar 13.00 WIB, mengenakan kemeja putih.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, kedatangan Novanto dan Made Oka dalam rangka memenuhi pemeriksaan. Made Oka diperiksa sebagai saksi tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Oka diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

Sementara itu, kedatangan Novanto diperiksa untuk dua tersangka e-KTP. Ia tidak hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto, tetapi juga untuk Made Oka.

"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Febri.

Febri menegaskan, KPK tidak melakukan konfrontir dalam menghadirkan Oka dan Novanto. Ia mengatakan pemeriksaan berjalan sendiri-sendiri dan belum mengarah kepada pembuktian keterlibatan Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

""Sejauh ini pemeriksaan terpisah. Tentang nama-nama yang disebut Setnov di sidang, tentu saja kita perlu melihat kesesuaian dengan fakta sidang dan bukti-bukti lainnya, kami juga menunggu putusan pengadilan agar lebih komprehensif," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo