tirto.id - Peserta yang dinyatakan lolos di pengumuman Ujian Mandiri (UM) Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang 2022 harus melakukan registrasi ulang online.
Pengumuman UM UNDIP Semarang 2022 jenjang Strata 1 (S1) sendiri telah disiarkan 13 Juli 2022. Peserta UM UNDIP 2022 bisa cek pengumuman melalui link yang akan dimuat dalam situs PMB UNDIP.
Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos harus melakukan registrasi ulang online dan memenuhi alur serta persyaratannya. Registrasi ulang dilakukan melalui laman https://regonline.undip.ac.id.
Peserta UM UNDIP 2022 yang lolos tapi tidak melakukan registrasi online, maka dianggap mengundurkan diri. Begitu pula jika peserta UM UNDIP 2022 melakukan registrasi online tapi belum membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), juga akan dinyatakan mundur dari seleksi.
Daftar Ulang UM UNDIP 2022
Daftar ulang calon mahasiswa baru UNDIP 2022 dilakukan secara online. Setelah melakukan registrasi, calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya kuliah dan mengunggah berkas persyaratan.
Alur registrasi ulang selengkapnya sebagai berikut:
- Calon mahasiswa baru melakukan registrasi online melalui laman https://regonline.undip.ac.id. Login dilakukan dengan mengisikan nomor peserta dan password berupa tanggal lahir berformat DDMMYYYY.
- Melakukan pembayaran biaya pendidikan.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
- Mengunggah berkas persyaratan.
- Verifikasi data oleh petugas.
- Calon mahasiswa baru memperoleh Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Sementara jika data sudah lengkap.
Pendaftaran UM UNDIP 2022 secara online sudah dibuka sejak 11 April dan diperpanjang sampai 27 Juni 2022. Ujian online dilaksanakan tanggal 30 Juni-8 Juli 2022, dan pengumuman hasil seleksi UM UNDIP 2022 dirilis tanggal 13 Juli 2022.
UM UNDIP 2022 menyediakan jalur Reguler, Kerja Sama, dan Kepemilikan KIP. Selain UKT, calon mahasiswa baru hasil seleksi UM juga akan dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Rincian daftar UKT dan SPI mahasiswa baru UNDIP 2022 dapat diunduh lewat tautan ini.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNDIP Nomor: 131/UN7.P/HK/2022, besaran UKT dan SPI berbeda sesuai jalur pilihan peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang diterima melalui Ujian Mandiri Jalur Reguler ditetapkan UKT tertinggi dengan SPI sesuai pilihan golongan
- Mahasiswa yang diterima melalui Ujian Mandiri Jalur Kerja sama ditetapkan UKT tertinggi dengan SPI sesuai isian yang besarannya minimal golongan 2
- Mahasiswa yang diterima melalui Ujian Mandiri Jalur Kartu Indonesia Pintar dan/atau Golongan Tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) ditetapkan UKT golongan 1 sampai dengan golongan 3 dengan tanpa dipungut SPI
Editor: Iswara N Raditya