tirto.id - Polri mengadakan simulasi pengamanan Pemilu 2019. Wakil Kepala Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan akan ada tahapan pengamanan di lapangan ihwal mengantisipasi kerawanan.
“Tahapan pengamanan pasti diawali imbauan dan negosiasi, Polri tidak langsung bertindak represif,” ujar dia di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Dalam simulasi yang dilakukan di depan Mahkamah Konstitusi, Ari Dono mengatakan jika terdapat indikasi adanya kerawanan sehingga harus dibubarkan, maka Polri akan melakukannya.
Ari Dono menginginkan agar para anggota polisi menguasai tahapan-tahapan pengamanan dalam mengatasi situasi dengan tingkatan berbeda yaitu ‘aman’, ‘agak rawan, hingga ‘rawan’.
Selain itu, dia juga membahas tentang fungsi dari Tim Anarkis. “Tim Anarkis akan bertindak jika sudah ada korban yang berjatuhan dan kerusakan harta benda, yang biasanya terjadi usai pembubaran massa,” kata Ari Dono.
Perihal pengamanan, Polri menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang akan dilakukan secara bertahap.
Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tercantum dalam Pasal 5 Perkap I tersebut yakni:
Tahap 1: Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
Tahap 2: Perintah lisan;
Tahap 3: Kendali tangan kosong lunak;
Tahap 4: Kendali tangan kosong keras;
Tahap 5: Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
Tahap 6: Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto