Menuju konten utama

Daftar Tabel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 Terbaru dan Link PDF

Berikut ini daftar tabel kenaikan gaji PPPK 2024 sesuai dengan aturan baru yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Daftar Tabel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 Terbaru dan Link PDF
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Presiden Jokowi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan tersebut disahkan Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024. Kenaikan gaji bagi PPPK diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Adapun pemberian gaji PPPK ditetapkan untuk 17 golongan dengan golongan terendah ditetapkan sebesar Rp1,93 juta sampai Rp2,9 juta per bulan. Sedangkan golongan 17 mendapatkan nominal tertinggi, yakni Rp4,63 juta sampai Rp7,32 juta per bulan.

Isi PP No 11 Tahun 2024 tentang Kenaikan Gaji PPPK

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 merupakan keputusan dari Presiden yang berisi tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Peraturan Presiden tersebut akan dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan yang dilakukan adalah mengubah isi dari Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, sehingga isinya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut. Adapun ketentuan perubahan yang diatur dalam Pasal I mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji PPPK 2024 rencananya akan diberlakukan sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Daftar Tabel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024

Rincian gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900
  • Golongan II: Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200
  • Golongan III: Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200
  • Golongan IV: Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600
  • Golongan V: Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900
  • Golongan VI: Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100
  • Golongan VII: Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400
  • Golongan IX: Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500
  • Golongan X: Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000
  • Golongan XI: Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000
  • Golongan XII: Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp. 3.940.900 s.d 6.472.500
  • Golongan XV: Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000
Rincian tabel kenaikan gaji dan isi PP No. 11 Tahun 2024 dapat Anda akses melalui link berikut ini:Link Unduh Tabel Kenaikan Gaji PPPK 2024

Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Baca juga artikel terkait GAJI PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra