Menuju konten utama

Daftar Situs Penyedia Kurban Online & Harga Kambing-Sapi Qurban

Bagaimana hukum melakukan qurban secara online atau membeli hewan qurban di market place?

Daftar Situs Penyedia Kurban Online & Harga Kambing-Sapi Qurban
Seekor sapi kurban yang dibeli Presiden Joko Widodo berada di dalam truk saat serah terima dari peternak ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

tirto.id - Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M jatuh pada tanggal 20 Juli.

Masa pandemi Covid-19 masih berlanjut, membuat Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan terkait pelaksanaan qurban dan penyembelihan hewan qurban.

Qurban online pun jadi pilihan yang aman, yang juga memiliki banyak kelebihan yang menguntungkan lebih banyak kaum muslim.

Manfaat Kurban online

Penting bagi orang yang berkurban untuk memilih pihak wakalah yang amanah dan profesional, agar syariat penyembelihan, pemilihan hewan qurban, dan pembagian daging qurban tidak salah sasaran, juga qurban bisa diterima tanpa ada unsur penipuan.

Manfaatnya, daging kurban bisa didistribusikan lebih luas dan merata ke wilayah-wilayah lain yang memang masyarakatnya lebih membutuhkan, fakir dan miskin. Selain itu, dari sisi ekonomi, biasanya pemegang wakalah atau penjual hewan qurban online akan membeli dari peternak di daerah, sehingga pemerataan ekonomi tercapai.

Kekurangan dari qurban online adalah, pequrban tidak bisa secara langsung menyaksikan proses penyembelihan, yang dalam salah satu hadis disunnahkan oleh Rasulullah untuk melihat proses penyembelihan langsung.

Hukum melakukan qurban secara online atau membeli hewan qurban di market place atau situs yang menyediakan hewan qurban lainnya, kemudian pihak tersebut yang menyembelih dan melakukan pembagian hewan qurban sesuai apa yang diamanahkan, memang masih menjadi perbedaan pendapat.

Hukum Kurban Online

Merujuk laman zakat.or.id, muamalah seperti qurban online itu dalam Islam masuk kategori wakalah atau perwakilan. Maknanya adalah, orang yang berkurban mewakilkan keperluan kepada lembaga di mana pequrban membeli hewan qurban, yang siap memenuhi kebutuhan untuk ibadah qurban.

Wakalah sendiri adalah muamalah yang diperblehkan menurut Al Qur’an dan hadis karena memudahkan pequrban untuk melakukan ibadah. Menurut Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, wakalah diperbolehkan oleh ulama secara umum atas hajat yang perlu perwakilan.

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Senada dengan hal itu, Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah pada kitab Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin mengatakan syarat penyelenggara wakalah adalah:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang Kurban dan membagikan zakat”.

Harga Hewan Kurban

Untuk range harga hewan qurban di situs penyedia hewan kurban online bervariasi.

  • Kitabisa.com:
Kambing harga mulai dari Rp 1.450.000/ekor

Sapi mulai dari harga Rp 12.500.000 dan @Rp 1.800.000 jika patungan 7 orang

  • Baznas:
Kambing mulai dari harga Rp 2.200.000/ekor

Sapi mulai harga Rp17.500.000 dan @ Rp2.200.000 untuk patungan 7 orang

  • Tokopedia:
Kambing mulai dari harga Rp 1.450.000/ekor

Sapi mulai dari harga @ Rp 1.750.000 untuk patungan 7 orang

  • Dompet Duafa:
Kambing mulai dari harga Rp 1.850.000/ekor

Sapi mulai dari harga Rp 12.985.000/ekor

Daftar situs penyedia hewan kurban online:

1. Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional pada link berikut ini

2. Dompet Duafa pada link berikut ini

3. Tokopedia pada link berikut ini

4. Kitabisa.com pada link berikut ini

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani