Menuju konten utama

Idul Adha 2021 1442 H: Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban

Daftar harga hewan kurban untuk Idul Adha 1442 H 2021 pada 20 Juli.

Idul Adha 2021 1442 H: Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban
Sejumlah pedagang yang tidak mengenakan masker melakukan transaksi jual beli ternak kambing di Pasar Hewan Cot Irie, Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa.

tirto.id - Umat Islam disunahkan melakukan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha dan tiga hari tasyrik. Pelaksanaannya dapat dimulai selepas salat Id pada 10 Zulhijah yang dilanjutkan dengan tiga hari setelahnya, 11-13 Zulhijah.

Berdasarkan sidang isbat dari Kementerian Agama (Kemenag RI), tahun ini, Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021, yang dilanjutkan dengan tiga hari tasyrik, yaitu 21-23 Juli 2021. Umat Islam yang mampu dan memiliki kelapangan harta dianjurkan melakukan kurban pada waktu tersebut.

Hukum ibadah kurban ini adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya. Saking pentingnya ibadah kurban, sampai-sampai Rasulullah SAW memberi ancaman kepada orang yang memiliki kelapangan rezeki, namun menolak melaksanakan kurban.

Hal ini tergambar dalam sabdanya: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Syarat dan Kriteria Hewan Kurban

Tidak semua hewan boleh dikurbankan. Islam sudah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria hewan yang layak kurban, sebagaimana dilansir NU Online.

Pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:

  • Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun.
  • Kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
  • Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Oleh karena itu, kambing, domba, unta, sapi atau kerbau, jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan tidak sah untuk dikurbankan.

Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Ketiga, hewan tidak dalam kondisi cacat, yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni:

  • Hewan buta salah satu matanya.
  • Hewan pincang salah satu kakinya.
  • Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak.
  • Hewan sangat kurus.
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Daftar Harga Hewan Kurban di Indonesia

Masyarakat muslim Indonesia lazimnya berkurban menggunakan kambing dan sapi karena dua hewan ini lazim ditemui di lingkungan sekitar. Kambing dan sapi yang akan dikurbankan haruslah memenuhi syarat dan kriteria yang disebutkan di atas.

Lembaga Dompet Dhuafa merilis daftar harga kambing dan sapi sebagai acuan untuk melaksanakan kurban. Selain itu, Dompet Dhuafa juga melayani orang yang bermaksud melakukan kurban secara daring, yang diwakilkan dengan petugas Dompet Dhuafa.

Pelaksanaan kurban secara daring ini dapat menjadi siasat beribadah selama masa pandemi Covid-19 untuk mengurangi penyebaran virus Sars-CoV-2. Berikut ini daftar harga kambing dan sapi layak kurban, sebagaimana dilansir laman Dompet Dhuafa.

1. Kambing/Domba Standar

Kambing atau domba standar ini berbobot sekitar 23-25 kilogram. Harganya adalah Rp1.850.000/ekor.

2. Kambing/Domba Medium

Kambing atau domba medium ini berbobot sekitar 26-28 kilogram. Harganya adalah Rp2.150.000/ekor.

3. Kambing/Domba Premium

Kambing atau domba premium ini berbobot lebih dari 29 kilogram. Harganya adalah Rp2.500.000/ekor.

4. Sapi

Sapi dengan bobot 250-300 kilogram ini dihargai Rp12.985.000/ekor.

Jika Anda tertarik melaksanakan kurban daring melalui transfer uang ke panitia penyelenggara kurban Dompet Dhuafa, Anda tinggal mengklik tombol "Kurban Sekarang" dari masing-masing pilihan hewan di atas.

Kemudian, lengkapi formulir, serta mentransfer sejumlah uang kepada nomor rekening Dompet Dhuafa yang tertera di sana.

Untuk kurban kambing, satu orang harus berkurban satu ekor kambing. Sementara itu, kurban sapi boleh dalam bentuk patungan, maksimal tujuh orang.

Baca juga artikel terkait HARGA HEWAN KURBAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dipna Videlia Putsanra