Menuju konten utama

Kapan Idul Adha 2021: Aturan PPKM Darurat Terkait Kurban-Shalat Ied

Bagaimana aturan pelaksanaan Idul Adha saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021?

Kapan Idul Adha 2021: Aturan PPKM Darurat Terkait Kurban-Shalat Ied
Warga memeriksa gigi kambing di sentra penjualan hewan kurban Cipocok, Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Idul Adha 10 Zulhijah 1442 Hijriah tahun ini jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021, berdasarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Muhammadiyah juga menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriyah/2021 Masehi jatuh pada Minggu, 11 Juli. Tinggi bulan saat terbenam matahari di Yogyakarta adalah 3 derajat 9 menit 18 detik. Hilal sudah dapat dilihat oleh perukyat.

Dengan diketahuinya 1 Zulhijah bertepatan dengan 11 Juli, maka Hari Arafah 9 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada Senin, 19 Juli.

"Demikian maklumat ini disampaikan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita," kata Haedar Nashir.

Pelaksanaan Iduladha & PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Idul Adha 20 Juli 2021 ini bertepatan dengan pemberlakuan PPKM darurat Indonesia. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini berlaku dari Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021.

Terkait Idul Adha 2021 dan PPKM darurat ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut sudah menyiapkan Surat Edaran (SE) peniadaan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, pura, wihara hingga kelenteng.

Menag mengimbau kepada umat Islam agar menggelar Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Salat Hari Raya Idul Adha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip Antaranews.

Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi. Kapasitas lapangan/masjid/mushala hanya 30 persen.

Kemudian, penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemerintah daerah, Satgas COVID-19 setempat, dan aparat keamanan. Penyelenggara atau DKM wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan masker.

Lalu menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

Aturan lain adalah mengatur jarak antarsaf dan antarjamaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha, dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah shalat.

Surat edaran ini juga memuat syarat jamaah yang boleh mengikuti shalat Id antara lain, berusia 18 hingga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru pulang dari perjalanan luar kota, dan berasal dari warga setempat.

Terkait takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.

Soal kurban aturannya adalah wajib memenuhi ketentuan antara lain penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Apabila jumlah RPH terbatas maka bisa dilakukan di lapangan terbuka dan hanya orang yang berkurban yang boleh menyaksikan pemotongan.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Kalender Bulan Juli 2021

Tanggal MasehiTanggal HijriahHari
1 Juli 202120 Zulkaidah 1442Kamis
2 Juli 202121 Zulkaidah 1442Jumat
3 Juli 202122 Zulkaidah 1442Sabtu
4 Juli 202123 Zulkaidah 1442Minggu
5 Juli 202124 Zulkaidah 1442Senin
6 Juli 202125 Zulkaidah 1442Selasa
7 Juli 202126 Zulkaidah 1442Rabu
8 Juli 202127 Zulkaidah 1442Kamis
9 Juli 202128 Zulkaidah 1442Jumat
10 Juli 202129 Zulkaidah 1442Sabtu
11 Juli 20211 Zulhijah 1442Minggu
12 Juli 20212 Zulhijah 1442Senin
13 Juli 20213 Zulhijah 1442Selasa
14 Juli 20214 Zulhijah 1442Rabu
15 Juli 20215 Zulhijah 1442Kamis
16 Juli 20216 Zulhijah 1442Jumat
17 Juli 20217 Zulhijah 1442Sabtu
18 Juli 20218 Zulhijah 1442Minggu
19 Juli 20219 Zulhijah 1442Senin
20 Juli 202110 Zulhijah 1442Selasa
21 Juli 202111 Zulhijah 1442Rabu
22 Juli 202112 Zulhijah 1442Kamis
23 Juli 202113 Zulhijah 1442Jumat
24 Juli 202114 Zulhijah 1442Sabtu
25 Juli 202115 Zulhijah 1442Minggu
26 Juli 202116 Zulhijah 1442Senin
27 Juli 202117 Zulhijah 1442Selasa
28 Juli 202118 Zulhijah 1442Rabu
29 Juli 202119 Zulhijah 1442Kamis
30 Juli 202120 Zulhijah 1442Jumat
31 Juli 202121 Zulhijah 1442Sabtu

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya