Menuju konten utama

Daftar Negara dengan Nilai Pajak Rokok Tertinggi di Dunia

Sejumlah negara mengenakan pajak rokok selangit dengan berbagai tujuan, termasuk mengurangi angka konsumsi produk tembakau.

Daftar Negara dengan Nilai Pajak Rokok Tertinggi di Dunia
Ilustrasi Rokok. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Merokok bagi para percandu tembakau sudah menjadi bagian dari aktibitas sehari hari. Namun, ia pun bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi para perokok.

Masalah kesehatan itu berarti beban bagi negara. Oleh karena itu, banyak negara tidak melarang perdagangan rokok di dalam negerinya, tetapi mengenakan pajak tinggi.

Harga rokok yang berlaku di suatu negara ditetapkan dengan ditambah pajak rokok. Artinya, pajak itu dibebankan kepada konsumen. Hal yang sama juga berlaku di Indonesia.

Di Indonesia, pajak rokok adalah pungutan dari bea cukai yang dipungut berdasarkan kebijakan dari pemerintah daerah yang berwenang, bersamaan dengan cukai rokok. Pajak rokok selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara.

Bosnia Hezergovina merupakan negara yang selama ini mematok nilai pajak rokok yang tertinggi di dunia, yakni sebesar 86 persen dari harga produk. Kebijakan ini membuat harga rokok sangat mahal di negara itu.

Selain Bosnia, berikut adalah daftar lima negara lain dengan nilai pajak rokok terbesar di dunia.

1. Israel

Pada tahun 2019 pemerintah Israel menaikkan pajak dan cukai rokok dengan harapan konsumsi tembakau di negara ini akan terus menurun. Pemerintah Israel mengenakan pajak mencapai 85 persen dari harga produk rokok.

Harga satu kemasan rokok seberat 50 gram senilai 122,85 shekel atau Rp520 ribu. Satu bungkus rokok di Israel bisa seharga 30 shekel atau Rp127 ribu.

2. Slovakia

Pemerintah Slovakia menetapkan pajak rokok tinggi untuk mengerem konsumsi tembakau warga di negara ini, sekaligus mengerek penerimaan negara. Pada 2014, pajak rokok di negara Slovakia sebesar 84,6 persen dari harga produk. Harga satu kemasan isi 20 batang rokok di Slovakia bisa seharga 6,49 dolar AS (hampir Rp100 ribu).

3. Bulgaria

Pendapatan dari cukai dan pajak pertambahan nilai pada produk tembakau di Bulgaria pada tahun 2017 mencapai 1,45 miliar dolar AS. Cukai rokok Bulgaria dipatok sebesar 84 persen dari harga produk.

Rokok menjadi barang dengan pajak terbesar di Bulgaria. Dengan pajak sangat tinggi, menjadikan penduduk Bulgaria memburu rokok ilegal. Harga satu bungkus rokok di negara itu dapat mencapai nilai 2,50-2,9 euro atau senilai sekitar Rp48 ribu.

4. Polandia

Penggunaan tembakau merupakan penyebab utama kematian di Polandia dan membebankan biaya kesehatan dan ekonomi yang tinggi bagi pemerintah negara tersebut.

Jumlah perokok di negara ini bisa dibilang cukup banyak, hampir 10 juta orang. Pemerintah negara ini mencatat 500 anak mulai merokok setiap hari di Polandia.

Dengan kasus tersebut pemerintah Polandia memutuskan untuk mendorong kenaikan harga jual rokok dengan membebankan pajak tinggi.

Pajak rokok di negara tersebut sebesar 82,6 persen dari harga produk. Untuk harga satu kemasan berisi 20 batang rokok di Polandia bisa seharga 8,37 dolar AS atau setara Rp120 ribu.

5. Turki

Tingkat konsumsi rokok yang tinggi di Turki menyebabkan beban biaya kesehatan yang tinggi di negara tersebut. Untuk mengurangi penggunaan produk tembakau, pemerintah Turki menaikkan pajak rokok hingga menjadi sebesar 82,2 persen dari harga produk.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), kenaikan pajak rokok di Turki mendorong 0,9 juta orang perokok aktif di negara tersebut berhenti merokok. Kebijakan serupa diperkirakan juga mencegah 700 ribu anak muda di Turki menjajal rokok, setiap tahunnya.

WHO pun mencatat langkah tersebut mencegah 500 ribu kematian prematur pada setiap tahun di Turki. Kebijakan itu menghasilkan pula pendapatan negara senilai 4,9 juta dolar AS.

Harga satu kemasan rokok di Turki bisa mencapai 10,26 dolar AS atau sekitar Rp145 ribu.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Devi Putri Aji

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Devi Putri Aji
Penulis: Devi Putri Aji
Editor: Addi M Idhom