Menuju konten utama

Daftar Lima Dakwaan Tragedi Kanjuruhan

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan didakwa dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Daftar Lima Dakwaan Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah terdakwa dihadirkan secara daring saat sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk lima terdakwa itu digelar secara daring. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan untuk lima terdakwa tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin 16 Januari 2023.

"Jaksa dalam perkara ini (ada) 17 orang, yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 17 Januari 2023.

"Adapun Majelis Hakim untuk kelima perkara ini yaitu Achmad Sidik Amsya (Hakim Ketua), Mangapul, (Hakim Anggota), dan I Ketut Kimiarsa, (Hakim Anggota)," sambung dia. Berikut daftar dakwaan:

Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 20 Januari 2023, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan pada 20 Januari, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Bambang Sigit Ahmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 20 Januari 2023, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Suko Sutrisno (petugas keamanan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada 19 Januari. Penasihat hukum terdakwa meminta kliennya dihadirkan secara tatap muka pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh hakim.

Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Abdul Haris (Ketua Panitia Pertandingan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada 19 Januari. Penasihat hukum terdakwa meminta kliennya dihadirkan secara tatap muka pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh hakim.

Ratusan polisi diterjunkan untuk menjaga keamanan sidang, terutama terkait rencana kedatangan Aremania, suporter Arema. "Disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya, seperti di Bundaran Waru," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Usai pertandingan Arema vs Persebaya. Kala itu polisi menilai suporter rusuh, maka mereka mengambil tindakan yakni menembakkan gas air mata kepada Aremania. 135 orang, termasuk dua polisi, tewas dalam insiden tersebut.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky