tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.
Dikutip dari Setkab, ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cuti bersama ASN selama tahun 2020 ditetapkan pada Jumat, 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Selain itu, cuti bersama juga terdapat pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Di penghujung tahun 2020, pemerintah juga menetapkan cuti tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 yang ditiadakan oleh pemerintah akibat pandemi Covid-19, diganti dengan cuti bersama pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) berdasarkan Keppres tersebut.
Cuti bersama yang telah ditetapkan ini, menurut Keppres Nomor 17 Tahun 2020, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan 20 Agustus 2020 yang merupakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah sebagai hari libur nasional. Sementara cuti bersama terdapat pada tanggal 21 Agustus 2020.
Libur nasional dan cuti bersama juga masih akan ada di bulan Oktober, dan Desember 2020 yakni Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Hari Raya Natal.
SKB 3 Menteri tersebut juga memuat keputusan menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020. Namun pemerintah mengganti cuti Hari Raya Idul Fitri dengan cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.
Selain cuti bersama, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional sepanjang tahun 2020. Berikut daftar hari libur nasional 2020.
Daftar Hari Libur Nasional 2020:
Tanggal 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi
Tanggal 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
Tanggal 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
Tanggal 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
Tanggal 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih
Tanggal 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional
Tanggal 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564
Tanggal 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih
Tanggal 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
Tanggal 1 Juni 2020: Hari Lahir Pancasila
Tanggal 31 Juli 2020: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Tanggal 17 Agustus 2020: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Tanggal 20 Agustus 2020: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
Tanggal 29 Oktober 2020: Maulid Nabi Muhammad SAW
Tanggal 25 Desember 2020: Hari Raya Natal
Editor: Agung DH