Menuju konten utama

Daftar Libur Cuti Bersama ASN Berdasarkan Keppres 17 Tahun 2020

Keppres Nomor 17 Tahun 2020 berisi daftar cuti bersama ASN atau PNS, salah satunya 21 Agustus 2020 masuk cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Daftar Libur Cuti Bersama ASN Berdasarkan Keppres 17 Tahun 2020
Ilustrasi libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2020 bagi ASN. foto/istockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.

Dikutip dari Setkab, ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Cuti bersama ASN selama tahun 2020 ditetapkan pada Jumat, 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Selain itu, cuti bersama juga terdapat pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Di penghujung tahun 2020, pemerintah juga menetapkan cuti tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 yang ditiadakan oleh pemerintah akibat pandemi Covid-19, diganti dengan cuti bersama pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) berdasarkan Keppres tersebut.

Cuti bersama yang telah ditetapkan ini, menurut Keppres Nomor 17 Tahun 2020, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan 20 Agustus 2020 yang merupakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah sebagai hari libur nasional. Sementara cuti bersama terdapat pada tanggal 21 Agustus 2020.

Libur nasional dan cuti bersama juga masih akan ada di bulan Oktober, dan Desember 2020 yakni Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Hari Raya Natal.

SKB 3 Menteri tersebut juga memuat keputusan menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020. Namun pemerintah mengganti cuti Hari Raya Idul Fitri dengan cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.

Selain cuti bersama, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional sepanjang tahun 2020. Berikut daftar hari libur nasional 2020.

Daftar Hari Libur Nasional 2020:

Tanggal 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi

Tanggal 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

Tanggal 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

Tanggal 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

Tanggal 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih

Tanggal 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional

Tanggal 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564

Tanggal 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih

Tanggal 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah

Tanggal 1 Juni 2020: Hari Lahir Pancasila

Tanggal 31 Juli 2020: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

Tanggal 17 Agustus 2020: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Tanggal 20 Agustus 2020: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

Tanggal 29 Oktober 2020: Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanggal 25 Desember 2020: Hari Raya Natal

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH