Menuju konten utama

Daftar Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Boleh Isoman Menurut IDAI

Kasus positif COVID-19 anak Indonesia telah mengalami peningkatan 100 kali lipat di awal Februari 2022, dibandingkan dengan kasus positif pada Januari 2022.

Daftar Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Boleh Isoman Menurut IDAI
Ilustrasi Anak Minum Obat. foto/IStockphoto

tirto.id - Kasus COVID-19 di Indonesia hingga saat ini masih cukup tinggi. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Senin (21/2/2022) tercatat adanya penambahan kasus baru sebanyak 34.418.

Dengan penambahan tersebut, jumlah kasus COVID-19 secara kumulatif semenjak Maret 2020 hingga hari ini di Indonesia sebanyak 5.231.923.

COVID-19 bisa menginfeksi siapa saja, baik itu anak-anak maupun orang dewasa. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) memaparkan kasus positif COVID-19 pada anak-anak Indonesia telah mengalami peningkatan 100 kali lipat di awal Februari 2022, dibandingkan dengan kasus positif pada Januari 2022.

"Artinya, Indonesia telah resmi memasuki gelombang ke-3 COVID-19 dengan adanya peningkatan kasus luar biasa seperti yang tengah kita alami saat ini," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Namun, sekitar 70 persen di antaranya mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Ikatan Dokter Anak Indonesia mengimbau orang tua untuk tidak panik dan tetap waspada dengan memperketat protokol kesehatan di mana pun mereka berada serta memenuhi vaksinasi jika usia sudah mencukupi.

Sementara itu, saat anak-anak mengalami atau terinfeksi COVID-19 bisa saja menjalani isolasi mandiri atau isoman, tetapi harus memenuhi kriteria tertentu.

Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dokter Yogi Prawira Sp.A(K), mengungkapkan kriteria pasien anak yang terinfeksi COVID-19 yang boleh isolasi mandiri dengan pemantauan ketat dari orang tua.

"Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah guna menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh, dengan catatan orang tua atau pengasuh harus memantau ketat anak yang terpapar COVID-19," kata Yogi, seperti dilansir dari Antara.

Syarat anak yang boleh isolasi mandiri saat terkena COVID-19

Berikut kriteria anak-anak yang terinfeksi COVID-19 tetapi boleh menjalani isolasi mandiri di rumah.

1. Pasien anak dengan COVID-19 boleh isolasi mandiri di rumah bila tidak mengalami gejala apa pun

2. Pasien anak dengan COVID-19 boleh isolasi mandiri di rumah bila punya gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, diare, muntah dan ruam-ruam.

3. Pasien anak dengan COVID-19 boleh isolasi mandiri di rumah bila anak masih aktif, bisa makan dan minum

4. Pasien anak dengan COVID-19 boleh isolasi mandiri di rumah bila saturasi oksigen dalam keadaan istirahat di atas 95 persen

5. Pasien anak dengan COVID-19 boleh isolasi mandiri di rumah bila tidak ada desaturasi saat aktivitas, tidak mengalami sesak napas

6. Pasien anak dengan COVID-19 boleh isolasi mandiri di rumah bila lingkungan rumah atau kamar punya ventilasi yang baik

7. Pasien anak dengan COVID-19 boleh isolasi mandiri di rumah bila tidak punya komorbid seperti obesitas

Yogi juga mengatakan, bila anak dengan COVID-19 akan menjalani isolasi mandiri maka pengasuh atau orang tua harus senantiasa memantau anak, seperti memantau suhu badan, laju nafas, cek saturasi secara rutin, memberikan asupan makanan dan nutrisi yang baik, serta mendampingi aktivitas anak.

Berikan juga pengertian kepada anak kenapa mereka harus menjalani isolasi agar mereka lebih mengerti situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Jika diperlukan konsultasi dengan dokter spesialis anak, lakukan telekonsultasi dengan berbagai platform yang sudah tersedia.

"Orang tua dianjurkan ke fasilitas atau layanan kesehatan yang melayani pasien COVID-19, jika anak memiliki komorbid atau tidak kunjung membaik setelah isolasi mandiri,” kata Yogi.

Baca juga artikel terkait ANAK TERINFEKSI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya