Menuju konten utama

Daftar Denda Tilang Motor untuk Pelanggar E-TLE Mulai Februari 2021

Tilang elektronik akan diberlakukan untuk motor mulai 1 Februari 2021.

Daftar Denda Tilang Motor untuk Pelanggar E-TLE Mulai Februari 2021
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas bisa kena tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) per 1 Februari 2020, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Rencana mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, seperti dikutip Antara News.

Yusuf mengatakan, penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Penindakan dalam bentuk tilang akan mulai diberikan per 1 Februari. Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

"Kita kirim pemberitahuan ke alamat pelanggar bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Kita belum tindak secara tilang, masih pemberitahuan," katanya.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter'capture", konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respond, ya kita lakukan blokir terhadap STNK," ujarnya.

Kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Pada akhirnya tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Yusuf mengatakan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Supaya masyarakat tertib, kenapa terjadi kemacetan, kecelakaan itu melalui pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," katanya.

"Polisi hanya beberapa waktu tertentu, kamera 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera, 'oh saya harus tertib.' Itu tujuannya," kata Yusuf.

Berikut ini daftar denda tilang untuk pengendara motor:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 290)

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 279)

4. Menggunakan plat palsu denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280)

Denda selengkapnya bisa dicek melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH