tirto.id - Pemerintah sejumlah daerah mulai melarang kegiatan study tour untuk siswa sekolah usai kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan yang melibatkan Bus Trans Putera Fajar itu menewaskan 11 murid dan guru SMK Lingga Kencana.
Kecelakaan tersebut membuat pemerhati pendidikan pun turut angkat bicara. Darmaningtyas, pengamat pendidikan dan transportasi umum, berharap program study tour untuk pelajar jarak jauh dihentikan karena menurutnya tak begitu bermanfaat bagi pendidikan.
"Saya sendiri berharap program study tour bagi pelajar jarak jauh lebih baik disetop karena lebih banyak mudaratnya untuk pendidikan daripada manfaatnya," tegas Darmaningtyas, Selasa (14/5/2024).
Ia mengatakan hal tersebut sebab kecelakaan yang terjadi pada saat study tour memiliki pola yang sama yakni terjadi pada saat menuju pulang. Kecelakaan terjadi diduga karena pengemudi sudah lelah sehingga kehilangan konsentrasi atau fokus.
Selain itu, rombongan pun sudah lelah sehingga tidak peduli dengan kondisi pengemudi dan lalu lintas. Menurut Darmaningtyas, kecelakaan bus dapat terjadi karena pengendara kelelahan dan tidak menerima perawatan yang memadai dari perusahaan otobus.
Sebaliknya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, menyebut bahwa study tour tidak seharusnya dilarang atau diperketat. Pelaksanaan study tour seharusnya lebih memperhatikan kelaikan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusia (SDM).
"Saya imbau kepada instansi atau organisasi yang akan mengadakan study tour, pastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi yang layak dan sesuai dengan aturan pemerintah," katanya melalui akun X @Sandiuno, Rabu (15/5/2024).
Daftar Daerah yang Larang Sekolah Mengadakan Study Tour
Beberapa pemerintah daerah yang mulai menerapkan larangan dan pembatasan study tour. Daerah-daerah yang melarang kegiatan study tour adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Pontianak.
Sementara itu, daerah yang membatasi dan menghentikan sementara kegiatan study tour adalah pemerintah Jawa Barat. Daerah ini membatasi pelaksanaan study tour untuk wilayah di dalam kota.
Berikut daftar daerah yang melarang dan membatasi sekolah mengadakan study tour untuk siswa:
1. DKI Jakarta
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, melarang dengan tegas penyelenggaraan acara study tour serta acara perpisahan di luar sekolah. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 yang terbit pada 30 April 2024
Larangan dalam surat edaran tersebut berlaku bagi semua sekolah di wilayah Jakarta. Menurutnya, alasan utama dari larangan tersebut adalah karena biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan tersebut cukup besar. sehingga dapat memberatkan orang tua siswa.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan di luar sekolah memiliki potensi risiko yang dapat membahayakan keselamatan murid.
2. Jawa Tengah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah juga secara tegas melarang sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour. Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menyatakan bahwa larangan tersebut tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.
Larangan study tour dibuat sebagai respons kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana. Uswatun menilai dalam study tour juga tidak termuat dalam kurikulum pendidikan.
“Secara kurikulum juga tidak ada sekolah mewajibkan piknik, meskipun itu [piknik] sudah mengakar dan menjadi budaya sejak dulu. Maka, nota ini dikeluarkan untuk penegasan kembali seusai kejadian itu [kecelakaan maut bus di Subang],” ucap Uswatun dikutip dari Solopos.com, Selasa (14/5/2024).
3. Jawa Barat
Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, turut mengeluarkan edarn terkait izin pelaksanaan study tour untuk satuan pendidikan pada 12 Mei 2024. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra.
SE tersebut terbit sebagai respons atas kecelakaan maut bus pariwisata di Ciater, Subang. Tak seperti wilayah lainnya, SE study tour di wilayah Jabar tidak melarang karyawisata sepenuhnya.
Pihak sekolah tetap bisa menyelenggarakan study tour secara terbatas dengan prosedur lebih ketat. Berdasarkan SE, sekolah wajib memeriksa kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk kegiatan karyawisata.
Bey juga mengajak satuan pendidikan untuk mengadakan study tour di kota-kota yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. Namun, SE tersebut masih dikecualikan bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama di luar Jawa Barat dan tidak bisa dibatalkan.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," jelas Bey (14/5/2024).
4. Sumatra Barat
Dinas Pendidikan Sumbar juga melarang study tour dengan menerbitkan SE Nomor: 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024, pada 14 Mei 2024
SE itu memuat larangan kegiatan darmawisata, study tour, perkemahan, dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa. Larangan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Sumbar.
Berbeda dengan daerah lain, SE ini tidak terbit sebagai respons dari kecelakaan maut di Subang beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Sumbar menyebut bahwa larangan ini karena kondisi cuaca yang tidak kondusif dan situasi bencana yang masih berlangsung di wilayah setempat.
"Selain itu banyaknya ruas jalan di Sumbar yang putus akibat banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi beberapa hari ini, maka semua kegiatan sekolah yang melibatkan guru dan siswa kita hentikan," ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Barlius, seperti dikutip dari TVRI Sumatera Barat, Rabu (15/5/2024).
5. Pontianak
Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian, melarang sekolah-sekolah, terutama SD dan SMP, di wilayah setempat untuk menyelenggarakan study tour ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah.
"Larangan yang ada tertuang dalam surat edaran wali kota dengan nomor 400.3.5/28/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024," terangnya di Pontianak, Rabu (15/5/2024), seperti yang dikutip dari Antara.
Selain melarang study tour, Ani Sofian juga mengimbau sekolah untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana. Menurutnya, perpisahan sekolah digelar secara sederhana agar dapat memberi kesan baik untuk masa depan, serta yang paling utama adalah tidak membebani orang tua siswa.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy