Menuju konten utama

Disdik DKI Larang Siswa Perpisahan & Study Tour ke Luar Sekolah

Disdik DKI Jakarta melarang sekolah untuk menggelar acara study tour hingga acara perpisahan yang diadakan di luar sekolah.

Disdik DKI Larang Siswa Perpisahan & Study Tour ke Luar Sekolah
Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang sekolah untuk menggelar acara study tour hingga acara perpisahan yang diadakan di luar sekolah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menyebutkan bahwa SE yang diteken sejak 30 April 2024 itu diperuntukkan kepada semua sekolah di Jakarta.

"Jadi, tidak kemana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/5/2024).

Ia merinci, kegiatan yang dilarang digelar di luar sekolah terdiri dari acara kelulusan, penyerahan siswa kepada orangtua, serta study tour. Disdik DKI, kata Purwo, memiliki alasan tersendiri mengapa melarang sejumlah kegiatan tersebut.

Pertama, biaya yang dibutuhkan untuk acara kelulusan hingga study tour tergolong tidak sedikit. Biaya ini bisa memberatkan orangtua siswa. Kemudian, kegiatan yang digelar di luar sekolah juga bisa membahayakan murid.

"Nanti, kalau dipandang perlu, kami buat surat lagi [terkait larangan] . Cuma Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," ucapnya.

Purwo mengakui, ada beberapa orangtua siswa yang membuat pengaduan bahwa ada sekolah yang bersikeras mengadakan kegiatan di luar sekolah.

Menindaklanjuti hal ini, Disdik DKI lantas memanggil kepala sekolah dari sekolah tersebut. Disdik DKI meminta agar kegiatan diadakan di area sekolah.

Menurut Purwo, pemantauan terkait kegiatan yang melibatkan siswa tak cuma dilakukan Disdik DKI saja. Suku Dinas (Sudin) Pendidikan DKI turut memantau kegiatan sekolah.

"Sudin di wilayah masing-masing melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," urai dia.

Untuk diketahui, larangan dari Disdik DKI diteken sebelum kegiatan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang berujung maut. Bus yang mengangkut siswa serta guru SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan lalu lintas di Ciater, Jawa Barat, 12 Mei 2024.

Total ada 11 orang yang meninggal dari peristiwa itu, yakni sembilan siswa, satu guru, dan satu warga Subang. Selain korban meninggal kecelakaan ini juga menimbulkan 14 orang luka ringan, 23 orang sedang, serta 12 orang luka berat.

Baca juga artikel terkait STUDY TOUR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang