tirto.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah diumumkan oleh sejumlah provinsi mulai 21 November 2023.
Sebelumnya, Ida Fauziah berpesan kepada gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Pesan dari Ida Fauziah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Aturan tersebut mengatur kenaikan upah minimum di setiap provinsi.
Dengan adanya aturan tersebut, berbagai provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP tahun 2024. Namun, kenaikan UMP setiap provinsi berbeda-beda. Sementara, menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, provinsi yang tidak mematuhi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan akan dikenai sanksi.
“Sejauh ini ada 2 provinsi yang tidak patuh terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, Indah belum mengungkapkan provinsi mana saja yang tidak taat terhadap peraturan pemerintah tersebut.
"Provinsi yang tidak taat terhadap aturan pengupahan akan dikenai sanksi" kata Indah.
Daftar Daerah dengan Besaran UMP 2024 Tertinggi
Adanya kenaikan UMP tahun 2024 ini, sejumlah daerah besaran UMP di tahun 2024 tertinggi. Berikut daftar daerah yang besaran UMP tertinggi, daftarnya sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan 3,8 persen, dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
2. UMP Papua Tengah
Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2024 sebesar Rp4.024.270 atau mengalami kenaikan 4.13% yang setara dengan Rp159.573. Provinsi baru di wilayah tersebut mengikuti UMP Papua.
3. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung mengalami kenaikan 4,04 persen, dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
4. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara mengalami kenaikan 1,67 persen, dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
5. Aceh
UMP di Provinsi Aceh mengalami kenaikan dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672. UMP Provinsi Aceh mengalami kenaikan 1,38 persen.
Daftar Daerah dengan Besaran UMP 2024 Terendah
Sementara itu, ada pula daerah yang besaran UMP 2024 terendah. Adapun daftar daerah dengan besaran UMP 2024 terendah, daftarnya sebagai berikut ini:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.036.947. Angka ini naik 4,02 persen dari UMP tahun ini, yakni Rp1.958.169.
2. Jawa Barat
UMP 2024 Jawa Barat telah disepakati sebesar Rp2.057.495. Angka ini naik 3,57 persen dari sebelumnya, yakni Rp1.986.670.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP Daerah istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan 7, 27 persen, dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897.
4. Nusa Tenggara Timur
UMP Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan 2,96 persen, dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
5. Jawa Timur
UMP Jawa Timur mengalami kenaikan 6,13 persen, dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244