Menuju konten utama

Daftar 23 Kota di Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB 11-25 Januari 2021

DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota sekitar akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

Daftar 23 Kota di Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB 11-25 Januari 2021
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Pemerintah menerapkan PSBB ke 23 kota/kabupaten di Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

Pemberlakuan aturan pembatasan aktivitas masyarakat ini merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh provinsi di dua pulau ini telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun empat kriteria itu adalah:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional (3 persen)
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (di bawah 82 persen)
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (sekitar 14 persen)
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
PSBB DKI Jakarta & 23 Kota/Kabupaten

Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di 23 ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi, mulai dari PSBB Jogja, Bali, Bandung, hingga Solo.

  1. Kota Bogor,
  2. Kabupaten Bogor,
  3. Kota Depok,
  4. Kota Bekasi,
  5. Kabupaten Bekasi (Bodebek);
  6. Kota Bandung
  7. Bandung Raya;
  8. Kabupaten Cimahi.
  9. Kota Tangerang,
  10. Kabupaten Tangerang,
  11. Kota Tangerang Selatan
  12. Semarang Raya;
  13. Solo Raya;
  14. Banyumas Raya,
  15. Kota Yogyakarta,
  16. Kabupaten Bantul,
  17. Kabupaten Gunungkidul;
  18. Kabupaten Sleman;
  19. Kabupaten Kulon Progo,
  20. Malang Raya,
  21. Surabaya Raya,
  22. Kota Denpasar, Bali
  23. Kabupaten Badung, Bali.

Airlangga mencontohkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta sudah melampaui 70 persen. Data BOR serupa didapati di Banten, yang punya tingkat kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional. Sementara di Jawa Barat dan Depok, tingkat keterisian tempat tidur juga sudah di atas 70 persen.

Begitu pula di Jawa Tengah, selain angka BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktifnya melampaui rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta kondisinya sama: BOR melampaui 70 persen, sementara tingkat kasus aktif di atas nasional, dan tingkat kesembuhan di bawah nasional. Sementara di Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

Ketentuan aturan PSBB 11-25 Januari 2021

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi:

1. Kapasitas kantor maksimal 25 persen dan sisa 75 persen menerapkan WFH (bekerja dari rumah).

2. Aktivitas sektor esensial yang berurusan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan.

3. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Kegiatan belajar-mengajar juga berlangsung daring. Sebelumnya pada awal tahun sejumlah daerah di Indonesia hendak menggelar pembelajaran tatap muka seperti di Jawa Barat.

5. Pusat perbelanjaan juga dibatasi beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB. Kapasitas dine in atau makan di tempat di restoran dibatasi hanya maksimal 25 persen dan take away (dibungkus) tetap diizinkan.

6. Terkait aktivitas ibadah, pemerintah mengizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Terakhir jam operasional transportasi akan diatur kembali.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH