tirto.id - Terdapat 21 nama penerima pangkat Tituler selain Deddy Cobuzier, mulai dari Paku Alam VI hingga Idris Sardi.
Pangkat tituler adalah salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.
Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler Selain Deddy Cobuzier
Berikut adalah 17 orang yang ada di daftar nama penerima pangkat tituler TNI AD selain Deddy Cobuzier:
1. Paku Alam VI
2. Paku Alam VII
3. Paku Alam VIII
4. Mangkunegara VII
5. Mangkunegara VIII
6. Nugroho Notosusanto
7. Soerjadi Soerjadarma
8. Pakubuwana X
9. Pakubuwana XII
10. Hamengku Buwono VIII
11. Hamengku Buwono IX
12. Melanchton Siregar
13. Kiai Haji Darip Klender
14. Tengku Muhammad Daud Beureu'eh
15. Idris Sardi
16. Teuku Nyak Arif
17. Deodatus Andreas
Berikut ini daftar warga sipil yang pernah dapat pangkat tituler TNI Angkatan Udara.
1. Vira Nugraha Parantha Soemakno
2. Dody Darmawan
3. Hilman Nugrah
4. Ludwig Bayu
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Apakah Mendapat Pangkat Tituler Mendapatkan Gaji?
Lantas, apakah ketika warga sipil mendapat pangkat Tituler juga akan menerima gaji?
Terkait hal ini, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono menyebut sesuai ketentuan yang ada, orang yang sudah sah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tidak mendapatkan gaji, namun mendapatkan tunjangan.
Selain itu, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor karena hal itu akan bergantung pada kebutuhan, sebagaimana dikutip Antara..
Yudo menceritakan bahwa di TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebelumnya pernah memberi pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada seseorang yang memiliki keahlian bermusik untuk mengajarkan kepada para taruna. Pemberian pangkat tersebut, lanjut dia, karena keahlian tersebut tidak dimiliki perwira TNI AL lain kala itu.
Editor: Iswara N Raditya