tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 dengan rata-rata tarif 12,5 persen. Kenaikan tarif tertinggi mencapai 18,4 persen.
“Pokok kebijakan cukai 2021. Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Kenaikan cukai rokok yang efektif berlaku per Februari 2021 ini cukup besar. Sebagai perbandingan, kenaikan CHT tahun 2020 mencapai 23 persen.
Kenaikan cukai ini terbagi menjadi beberapa golongan. Tiap persentase kenaikan cukai rokok ini nantinya juga bakal menentukan seberapa besar kenaikan harga rokok yang dijual di pasaran.
Sigaret Kretek Mesin I naik 16,9 persen dari Rp740/batang menjadi Rp865/batang. Sigaret SKM IIA naik 13,8 persen dari Rp470/batang menjadi Rp535/batang. SKM IIB naik 15,4 persen dari Rp455/batang menjadi Rp525/batang.
Sigaret Putih Mesin I naik 18,4 persen dari Rp790/batang menjadi Rp935/batang. SPM IIA naik 16,5 persen dari Rp485/batang menjadi Rp565/batang. SPM IIB naik 18,1 persen dari Rp470/batang menjadi Rp555/batang.
“Besaran harga bandrol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok,” ucap Sri Mulyani.
Meski menaikan cukai rokok, Sri Mulyani memutuskan cukai rokok yang dibuat dengan tangan tidak naik alias nol persen peningkatan cukainya.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA tetap Rp425/batang. SKT IB tetap Rp330/batang. SKT II dan SKT III tetap Rp200/batang dan Rp100/batang.
“Sigaret kretek tangan tidak dinaikan. Nol persen. Sigaret kretek tangan adalah yang memiliki komposisi tenaga kerja besar,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan