tirto.id - Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Adinova Fauri, menilai desain Kabinet Merah-Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengalami tumpang tindih. Ia beralasan, kementerian yang dulunya hanya berjumlah 34 kini bertambah menjadi 48 jumlah kementerian.
“Saya masih melihat ada beberapa kewenangan yang mungkin tumpang tindih antara satu kementerian dengan kementerian yang lain,” kata Arya dalam acara media briefing di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10/2024).
Adinova beralasan, desain kementerian yang telah ditetapkan saat ini berpeluang menimbulkan permasalahan. Ia khawatir bakal ada aksi tumpang-tindih antar-lembaga.
“Siapa yang akan menjadi sub-koordinat dari satu kementerian dengan kementerian lain dan bagaimana hubungannya nanti. Lalu, bagaimana dengan pengaturan SDM-nya? Karena PNS PNS-nya sudah ada di sana,” kata Adinova.
Dia menilai, proses birokrasi, dalam hal ini akan menjadi tugas berat pemerintahan. Bahkan, menurut Adinova, penambahan dan perubahan nomeklatur kementerian Kabinet Merah Putih ini akan berdampak kepada dinas-dinas yang berada di daerah.
“Tidak hanya restrukturisasi akan dilakukan atau perubahan-perubahan ini akan berubah di pusat, tapi juga akan berubah di daerah dan ini ada implikasi-implikasi terkait dengan keizinan, regulasi, dan lain sebagainya,” ujar Adinova.
Adinova juga menyoroti persoalan isu koordinasi dalam ‘gemuknya’ kabinet Merah Putih Prabowo Subianto. Dia mengatakan pemerintah juga memiliki tugas untuk mengatur titik koordinasi dengan tepat.
“Sebenarnya nanti siapa yang akan menjadi coordinating point, apakah memang nantinya kementerian koordinator, apakah yang akan menjadi badan utama yang akan mengkoordinasi antara satu kementerian dengan kementerian lain, atau siapa?,” tutur dia.
Dia mencontohkan persoalan struktural kementerian yang telah ditetapkan oleh Prabowo Subianto. Adapun menurut dia, kementerian-kementerian yang terbentuk para pemerintahan sebelumnya telah memiliki fokus-fokus tersendiri dalam membebani negara.
“Bagaimana Kementerian Hukuman Hidup ada di bawah Kemenko Pangan? Saya masih belum melihat apa korelasi yang tepat antara Kementerian Koordinator Pangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup memiliki tujuan-tujuan tersendiri yang sangat krusial juga ke depannya, seperti penurunan emisi di tahun 2030, penurunan gas rumah kaca, dan lain sebagainya,” jelas Adinova.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher