Menuju konten utama

CPNS 2018: Pelamar Tak Boleh Daftar Pakai Surat Keterangan Lulus

BKN menegaskan bahwa pelamar CPNS 2018 tidak boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk mendaftar.

CPNS 2018: Pelamar Tak Boleh Daftar Pakai Surat Keterangan Lulus
Peserta Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menunjukan kartu peserta unjian CPNS . FOTO/jakarta.kemenkumham.go.id

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi mengenai jumlah formasi dan syarat melalui masing-masing laman resmi kementerian atau lembaga, pada hari ini Rabu (19/9/2018).

Melalui laman resminya, BKN mengumumkan bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 baru akan akan dimulai pada 26 September.

Para pelamar juga diimbau untuk mempersiapkan sejumlah dokumen-dokumen sebelum mendaftar ke instansi yang dituju. Dokumen tersebut terdiri dari:

1.Kartu Keluarga

2.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.Ijazah

4.Transkip Nilai

5.Pas Foto

6.Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan instansi yang akan dilamar.

BKN menegaskan bahwa, pelamar tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus saat pendaftaran, dan harus menggunakan ijazah asli dan resmi.

Pelamar juga hanya bisa menggunakan ijazahnya untuk mendaftar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Pada pendaftaran CPNS 2018, pemerintah secara total membutuhkan 238.015 formasi, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Pembagiannya, 51.271 tenaga PNS akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga termasuk BPK.

Sementara itu pemerintah juga membuka 186.744 formasi diperuntukkan untuk 525 instansi Pemerintah Daerah.

Terkait syarat seleksi penerimaan CPNS 2018, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam hal ini, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi tersebut. Misalnya usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Untuk informasi lengkap soal formasi dan instansi serta persyaratannya, Anda bisa membuka cek di sscn.bkn.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo