tirto.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dimulai pada 26 September. Namun, pengumuman formasi dan syarat di masing-masing kementerian atau lembaga akan tetap disiarkan hari ini, Rabu (19/9/2018).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada para pelamar untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, serta memperhatikan tata cara pendaftaran yang dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id.
Salah satu tahapan pendaftaran, mengharuskan pelamar untuk mengunggah foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun, agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Berikut adalah tahapan-tahapan pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar, seperti dilansir dari laman resmi BKN:
1. Buat akun di portal: https://sscn.bkn.go.id
- Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
- Isi alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman
- Unggah pas foto minimal 120kb, maksimal 200kb
- Cetak informasi akun
2. Log in atau masuk ke: https://sscn.bkn.go.id
- Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
3. Unggah foto selfie
Unggah foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Lengkapi Biodata
- Isi Biodata
5. Pilih Instansi, jenis formasi dan jabatan
- Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan.
6. Cek Resume
Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar, dan pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar.
7. Kirim Data
- Klik simpan data yang telah dicek di resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar.
- Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018
- Cetak dan simpan dengan baik kartu pendaftaran SSCN 2018
- Kartu Pendaftaran SSCN 2018 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikn proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Pada pendaftaran CPNS 2018, pemerintah secara total membutuhkan 238.015 formasi, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Pembagiannya, 51.271 tenaga PNS akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga termasuk BPK.
Sementara itu pemerintah juga membuka 186.744 formasi diperuntukkan untuk 525 instansi Pemerintah Daerah.
Editor: Yandri Daniel Damaledo