Menuju konten utama

CPNS 2018: Dokumen-Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Pelamar

Pelamar diimbau untuk mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftar CPNS 2018.

CPNS 2018: Dokumen-Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Pelamar
Ilustrasi Tes CAT SKD. FOTO/cat.bkn.go.id

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan dimulai pada 26 September. Namun, pengumuman formasi dan syarat di masing-masing kementerian atau lembaga akan tetap disiarkan hari ini, Rabu (19/9/2018).

"Hari ini baru pengumuman, pendaftaran di kisaran 26 September ke depan," ujar Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suwardi melalui pesan singkat, Rabu (19/9/2018).

Sementara itu, portal sscn.bkn.go.id yang berisi informasi mengenai pengumuman penerimaan CPNS sampai dengan Rabu (19/9/2018) pukul 10.00 WIB belum bisa diakses oleh publik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs tersebut mengumumkan situs web bisa diakses pukul 13.00 WIB.

Melalui laman resminya, BKN mengimbau kepada para pelamar untuk mempersiapkan sejumlah dokumen-dokumen sebelum mendaftar ke instansi yang dituju. Dokumen tersebut terdiri dari:

1.Kartu Keluarga

2.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.Ijazah

4.Transkip Nilai

5.Pas Foto

6.Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan instansi yang akan dilamar.

Pada pendaftaran CPNS 2018, pemerintah secara total membutuhkan 238.015 formasi, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Pembagiannya, 51.271 tenaga PNS akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga termasuk BPK.

Sementara itu pemerintah juga membuka 186.744 formasi diperuntukkan untuk 525 instansi Pemerintah Daerah.

Terkait syarat seleksi penerimaan CPNS 2018, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam hal ini, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi tersebut. Misalnya usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Untuk informasi lengkap soal formasi dan instansi serta persyaratannya, Anda bisa membuka cek di sscn.bkn.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo