Menuju konten utama

CPNS 2018: Daftar Instansi yang Meminta Peserta Kirim Dokumen

Terdapat sejumlah lembaga dan kementerian yang mengharuskan mengirimkan berkas dokumen pendaftaran CPNS 2018 via pos maupun langsung ke alamat masing-masing instansi.

CPNS 2018: Daftar Instansi yang Meminta Peserta Kirim Dokumen
Warga menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah megajukan di Mapores Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) bakal dibuka mulai 26 September 2018. Pendaftaran CPNS hanya bisa melalui portal SSCN BKN di sscn.bkn.go.id.

Pada penerimaan CPNS 2018 ini pemerintah membuka 238.015 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51.271 formasi CPNS akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga termasuk Kementerian Agama.

Selain itu, sebanyak 186.744 formasi sisanya akan ditempatkan untuk mengisi 525 instansi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Melalui laman resminya, BKN mengimbau kepada para pelamar untuk mempersiapkan sejumlah dokumen-dokumen sebelum mendaftar ke instansi yang dituju.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Terdapat sejumlah lembaga dan kementerian yang mengharuskan mengirimkan berkas dokumen pendaftaran CPNS 2018 via pos maupun langsung ke alamat masing-masing instansi.

Seluruh dokumen persyaratan seleksi administrasi dimasukkan pada amplop lamaran dan mencantumkan satuan kerja yang dituju serta formasi yang dilamar pada sudut kiri atas. Dokumen persyaratan seleksi administrasi disampaikan melalui jasa pos/paket pengiriman/diantar langsung sesuai dengan alamat satuan yang dilamar.

Berikut beberapa instansi dan kementerian yang mengharuskan mengirimkan berkas dokumen pendaftaran CPNS 2018:

1. Kementerian Agama RI

2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

3. Kementerian Koordinator PMK

4. Arsip Nasional Republik Indonesia

5. Badan Koordinasi Penanaman Modal

6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

8. Badan Tenaga Nuklir (Batan)

9. Kementrian Luar Negeri

10. Kementrian Hukum dan HAM (untuk peserta lulusan SLTA)

11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

12. Kementerian Kesehatan

13. Kejaksaan Agung

14. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni;

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Jadwal penerimaan CPNS 2018 terdiri:

1. Pengumuman formasi di masing-masing kementerian/lembaga pada 19 September 2018.

2. Pendaftaran dan verifikasi administrasi pada 26 September sampai dengan 10 Oktober 2018.

3. Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB).

4. Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.

5. Pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nuraini Ika
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani