tirto.id - Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa tanggung jawab penanganan COVID-19 seusai pandemi berada di tangan individu maupun kelompok masyarakat.
"Penting saya ingatkan kepada masyarakat selepas keberhasilan ini (dari pandemi menjadi endemi), tongkat estafet pengendalian kasus sudah banyak berpindah kepada setiap individu dan kelompok," kata Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (15/3/2022).
Wiku mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena pemerintah merasa masyarakat baik secara individu atau kelompok sudah bisa menangani kasus COVID-19.
"Jika di masa genting perlu ada kebijakan berlapis yang ditetapkan pemerintah, di masa adaptasi ini kebijakan tersebut mulai disesuaikan kembali. Hal ini bukan berarti seluruh langkah tidak diterapkan lagi, namun sudah dirasa mampu untuk dikembalikan pada tanggung jawab pada masing-masing orang atau kelompok seperti, mal, restoran atau perkantoran," ungkapnya.
Dirinya mengingatkan bahwa turunnya kasus COVID-19 bukan berarti virus tersebut hilang dari Indonesia, sehingga perlu ada upaya proteksi terhadap setiap individu dan kelompok secara penuh kesadaran.
"Untuk itu setiap kita masih memiliki tanggung jawab untuk melindungi sekitar terutama kelompok rentan. Mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak sudah selayaknya menjadi bagian dalam amsa adaptasi ini," terangnya.
Sebagai bentuk perlindungan, Wiku juga mendorong masyarakat untuk mendapat vaksin baik primer dan booster.
"Bagi Dinas Kesehatan atau masyarakat bila menemukan vaksin habis segera laporkan ke Kementerian Kesehatan," pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah untuk menyerahkan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat di masa endemi, sudah tepat karena sesuai dengan undang-undang.
"Apabila pemerintah sudah memutuskan dari pandemi menuju endemi, maka sudah tidak bertanggung jawab lagi seperti kemarin hingga saat ini. Hal itu sesuai undang-undang tentang wabah penyakit menular. Bukan berarti pemerintah lepas tangan sepenuhnya," jelasnya saat dihubungi Tirto, Rabu (16/3/2022).
Apabila COVID-19 sudah menjadi endemi, Miko mengingatkan ada sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah seperti mengedukasi masyarakat mengenai proses transisi dari pandemi menuju endemi, dan hal apa saja yang sudah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah di masa endemi.
"Selain itu saat masa endemi program penanggulangan COVID-19 sudah menjadi agenda rutin dan sifatnya ad hoc. Kemudian di setiap penanggulangan virus selalu adakan evaluasi secara menyeluruh," kata Miko.
Ia meminta pemerintah tidak perlu terburu-buru mengubah status pandemi menjadi endemi. Karena tanpa adanya perencanaan yang matang bisa berakibat fatal.
"Kita bisa berkaca dari Australia, meski sedang menuju transisi ke endemi namun proses tracing tetap berjalan dan jelas. Pengawasan terhadap protokol kesehatan juga terpantau dan tidak dibiarkan lepas," pungkas Miko.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky