tirto.id - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2018 ditolak oleh dua komisarisnya, yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.
Dua komisaris itu adalah perwakilan PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08 persen saham GIAA. Chairal merupakan adik dari Chairul Tanjung (CT), pemilik PT CT Corpora (CT Corp).
Berdasarkan dokumen yang diterima reporter Tirto, dua komisaris itu keberatan terhadap pengakuan pendapatan atas transaksi dari Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia, tanggal 31 Oktober 2018.
Dokumen itu menyebut dua komisaris itu menilai laporan keuangan yang memuat pengakuan manajemen Garuda atas pendapatan dari Mahata senilai USD239.940.000, yang USD28.000.000 di antaranya berasal dari bagi hasil yang didapatkan PT Sriwijaya Air, tidak sesuai kaidah pernyataan standar akutansi keuangan (PSAK) nomor 23.
Alasan mereka, catatan itu masih dalam bentuk piutang, tapi sudah diakui perusahaan sebagai pendapatan.
Dokumen tersebut sempat dibagikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda yang digelar hari ini di Hotel Pullman, Jakarta.
Sebagai informasi, Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 mencatatkan laba bersih senilai USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
Merespons keberatan dua komisaris itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengklaim laporan keuangan Garuda sudah melalui proses audit sehingga tidak perlu ada keraguan.
"Semua kan sudah diaudit," kata dia di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom