tirto.id - Nama Iko Uwais sedang diperbincangkan karena dilaporkan seseorang bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan. Sebaliknya, Iko Uwais pun kembali melaporkan Rudi ke polisi sehingga muncul dua versi kronologi dari kedua belah pihak.
Masalah itu berawal dari transaksi antara Rudi dan Iko, di mana Rudi adalah pemilik jasa perancang interior rumah, sedangkan Iko menggunakan jasa Rudi untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Rudi melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. Sedangkan Iko Uwais melapor balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik pada hari Selasa, 14 Juni 2022 dini hari. Lantas bagaimana kronologinya?
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Versi Rudi
Seperti dikutip Antara News, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulfan mengatakan, Zulpan menjelaskan masalah itu bermula ketika Iko Uwais memakai jasa perancang interior milik Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
"Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya," ujar Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, Rudi menagih kepada Iko dengan mengirimkan "invoice" lewat WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Pada hari Sabtu, 11 Juni 2022, Rudi bersama istrinya mau pulang, kemudian dipanggil oleh Iko karena keduanya lewat di depan rumah suami penyanyi Audy itu.
"Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ungkap Zulpan.
Kemudian, ungkap Zulpan, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah mendatangi Rudi dan istrinya sehingga terjadi cekcok antara mereka.
Lantas, kata Zulpan, Iko dan Firmansyah diduga memukul Rudi sehingga mengalami luka-luka. Korban pun melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Zulpan, penyidik telah memeriksa Rudi dan beberapa saksi lainnya. Langkah selanjutnya, polisi akan memanggil Iko Uwais.
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Versi Iko Uwais
Iko Uwais lewat pengacaranya, Leonardus Sagala mengatakan Rudi telah memutarbalikkan fakta. Leo bilang, awalnya Rudi sebagai desain interior menawarkan jasanya ke Iko untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Total pengerjaan proyek, kata Leo, senilai Rp300 juta dan Iko sepakat dengan nilai itu. Mereka juga sepakat kalau pembayarannya dilakukan tiga kali, termin pertama sebesar 20 persen, termin kedua senilai 30 persen dan termin ketiga 50 persen.
Ternyata setelah Iko membayar Rp150 juta, kata Leo, Rudi tidak menyelesaikan pekerjaan dan cenderung dari tanggung jawab. Pun saat Iko menanyakan kelanjutan pengerjaan, Rudi malah tidak merespons dengan baik.
Akhirnya, Iko menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi. Yang terjadi, kata Leo, Rudi diduga bersama istrinya memberikan pernyataan yang diduga mencermarkan nama baik Iko.
Pada saat kejadian, kata Leo, Iko mencoba mengambil foto atau video untuk membuktikan kalau Rudi ada di rumah. Tapi, Rudi merasa keberatan dengan tindakan Iko. Akhirnya, Rudi diduga makai Iko dan keluarganya, di situ ada Audy dan Firmansyah.
Menurut Leo, karena tak ingin ada keributan yang berkepanjangan, Iko pulang ke rumah. Tapi, Rudi dan istri justru merekam balik Iko dengan nada yang diduga mengancam. Iko pun berusaha menghentikannya. Pada saat itu, Rudi diduga menendang Iko di bagian perut. Akhirnya Iko melakukan perlawanan.
Firmansyah mencoba melerai keduanya, tetapi, kata Leo, Firmansyah malah diduga hendak dipukul dengan tutup tong sampah. Untuk menyelamatkan Firmansyah, Iko pun menendang Rudi.
Editor: Iswara N Raditya