tirto.id - Aktor laga Indonesia, Iko Uwais melaporkan balik Rudi, tetangga yang cekcok dengannya. Iko melaporkan Rudi ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula ketika keduanya bersepakat perihal desain interior rumah Iko. Mereka menyepakati biaya rancangan itu senilai Rp300 juta.
"Sepakat bahwa pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2022).
Iko pun telah melunasi dua termin pertama. Meski sudah dibayar, Rudi belum membuat desain yang sesuai dengan kesepakatan.
Iko meminta Rudi merevisi kerangka bentuk tersebut. Namun Rudi malah menghina istri Iko dan kerap menghindar.
Sabtu 11 Juni 2022, Iko melihat Rudi melintas di depan kediamannya. Mereka bertemu, lantas terjadi pemukulan. Iko mengaku ditendang oleh Rudi ketika hendak menghentikan istri Rudi yang merekam kejadian tersebut.
"Kemudian terlapor [Rudi] berusaha membanting korban dan terlapor mengambil tong sampah, memukulkannya kepada Firmansyah, adik korban," jelas Zulpan.
Karena membela diri dan adiknya, Iko menendang Rudi. Kemudian Iko mengadukan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 14 Juni 2022.
Sementara, usai cekcok kala itu, Rudi mengadukan Iko ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor laporan LP/B/1737/VI/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bertanggal 11 Juni 2022.
Zulpan mengatakan jika Iko terbukti menganiaya Rudi, maka pelaporan yang dilayangkan Iko Uwais bisa gugur.
"Kalau di sana [Polres Metro Bekasi Kota] terbukti terjadi tindak pidana pemukulan, kekerasan di depan umum sebagaimana yang dilaporkan Rudi, nanti yang dilaporkan (Iko) atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," ujar Zulpan
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto