tirto.id - Bisnis multi level marketing (MLM) dinyatakan haram dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU). Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah, para kiai mengatakan ada pelanggaran syariat sehingga bisnis MLM kerap memakan korban.
Berdasarkan putusan itu, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis money game model MLM, baik skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram. Pertama, penipuan (gharar). Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.
Model bisnis MLM yang diharamkan dalam Munas Alim Ulama NU 2019 ini sebenarnya sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Namun, belakangan bisnis ini semakin gencar memberikan janji-janji penghasilan dan bonus yang di luar nalar.
Inggrid Messa, mahasiswi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta adalah salah seorang korban janji manis bisnis MLM itu. Ia pernah bergabung selama lima bulan di salah satu MLM yang bertugas membuat jaringan penjualan obat yang diklaim "sakti", bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Saat itu, Inggrid baru masuk kuliah dan berkenalan dengan seorang kakak kelas yang langsung mengajaknya bergabung ke dalam bisnis MLM.
“Duh kejadian ini tuh benar-benar ganggu hidup saya. Dulu saya, 2016 itu masih semester dua. Diajakin buat bisnis sama kakak kelas yang sebenarnya saya baru kenal saat itu. Dia bilang saya bisa dapat pekerjaan dan bonus belasan juta rupiah kalau saya gabung,” kata Inggrid menuturkan pengalamannya kepada reporter Tirto.
Layaknya bisnis piramida yang digunakan MLM pada umumnya, Inggrid diminta mengajak orang sebanyak-banyaknya untuk bergabung. Semakin banyak orang yang diajak, maka semakin besar bonus yang dijanjikan.
Besarnya bonus yang dijanjikan membuat Inggrid lengah hingga tak menghiraukan risiko yang dirasakan dirinya sejak awal bergabung.
“Saya dikasih video orang-orang yang sudah sukses. Saat mau join, saya diwanti-wanti untuk tidak bilang orang lain dan jangan bilang ke orang tua. Saya seperti dihipnotis, dijanjikan punya uang banyak, punya mobil. Waktu itu siapa sih yang enggak mau mandiri dengan uang hasil sendiri Akhirnya saya join,” kata dia.
Karena tidak memiliki uang, kata Inggrid, orang yang mengajak itu memberikan opsi untuk menggadaikan barang-barang berharga, seperti emas, motor, laptop. Atas iming-imingi keuntungan dan bonus yang banyak itu, akhirnya Inggrid melepas anting dan kalung, yang nilainya lebih dari Rp1,5 juta.
“Kata senior yang mengajak saya, uang saya akan kembali dalam seminggu. Karena orangnya saat daftar itu banyak sekali. Dan sangat meyakinkan, saya percaya sampai akhirnya saya gadai emasnya dan uangnya saya berikan pada perusahaan MLM itu melalui skema transfer,” kata dia.
Inggrid mengatakan pertama kali join MLM sejak Februari 2016. Setelah bergabung, Inggrid diminta mengajak orang lagi untuk ikut serta. Inggrid pun mengajak teman-teman dekatnya bergabung dengan jaringan bisnis itu.
Inggrid berhasil merekrut enam orang. Beberapa temannya bahkan berani menggadaikan motor, laptop dan menyerahkan uang kuliah untuk awal pendaftaran masuk MLM.
“Awalnya saya pun dulu stor Rp1,5 juta, dari pendaftaran itu saya dapat Rp150 ribu. Awalnya saya percaya kalau uang itu akan rutin saya terima, tapi ternyata enggak. Saya harus ajak teman-teman saya biar saya dapat uang,” kata Inggrid.
Menurut Inggrid, temannya yang menggadaikan motor menyetor uang untuk MLM sebesar Rp2 juta. Kemudian teman satunya yang menjual laptop menyetor Rp800 ribu, dan ada pula yang menyetorkan uang kuliahnya Rp1 juta hanya untuk ikut MLM.
“Saya sebenarnya merasa bersalah di situ. Karena pengeluaran saya tidak sepadan dengan apa yang saya dapatkan. Memang saya dapat uang waktu dapat orang pertama teman saya yang gadaikan motor Rp300 ribu. Tapi sudah, tidak ada lagi. Saya benar-benar minta maaf ke teman-teman saya itu,” kata dia.
Singkat cerita, tekanan dari atas membuat kehidupan sosial Inggrid terganggu. Pada Juni 2016, ia bersama enam temannya meminta keluar dari jaringan MLM dan meminta barang-barang yang digadaikan di tempat gadai khusus MLM dikembalikan.
Namun, kata Inggrid, kondisinya tidak semudah itu. Senior yang mengajak Inggrid saat itu marah ketika barang-barang yang sudah digadai diminta untuk dikembalikan.
Menurut Inggrid, selama lima bulan bergabung di bisnis MLM itu, ia tidak menceritakan pada kedua orangtuanya. Namun, karena sudah tidak tahan, akhirnya Inggrid melapor ke polisi.
“Jangan sampai ada lagi yang kena MLM gini. Ini benar-benar mengganggu [kehidupan sosial]” kata dia.
Cerita serupa dialami Amanda, seorang karyawan swasta di Bandung, Jawa Barat. Menurut Amanda, MLM yang ia ikuti meminta agar membeli produk obat-obatan berupa vitamin dan mengajak orang lain untuk berjualan.
Saat itu, Amanda tertarik karena dijanjikan banyak bonus. Menurut Amanda, model bisnis yang dijalankan adalah setelah membeli produk, ia diminta mengajak orang lain berjualan. Semakin banyak orang yang diajak, maka semakin banyak bonus yang akan diberikan.
“[...] Rugi waktu. Sama kami ngajakin orang gitu dengan iming-iming akan mendapatkan poin. Awalnya itu karena bonusnya, bahkan ditawari akan dapat mobil dan hadiah kalau poinnya mencapai master,” kata Amanda.
Menurut Amanda, saat dirinya daftar ke jaringan MLM tersebut, ia diberikan syarat pendaftaran berupa pembelian produk. Jenisnya obat asma dan omega tiga.
“Dulu itu pas daftar jadi member, syaratnya beli produk seperti asma dan omega tiga. Waktu itu beli paket Rp1.250 ribu. Tapi ya gitu enggak balik modal,” kata dia.
Cerita Inggrid dan Amanda itu adalah contoh dari sekian banyak peristiwa yang menimpa anggota MLM. Iming-iming bonus besar yang ternyata berakhir dengan hilangnya harta hingga rusaknya hubungan pertemanan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali mengatakan bisnis MLM yang menyerupai kriteria dalam Munas NU itu merupakan jenis money game. Jenis MLM ini memang berbahaya lantaran seolah-olah memberi harapan tinggi bagi seseorang untuk mendapatkan uang dan hadiah dari sejumlah yang dibayarkannya.
“Jenis money game ini memang jahat. Akidahnya saya enggak paham, tapi bisa dibenarkan bisnis itu berbahaya. Spekulasinya lebih berbahaya dari judi,” ucap Rhenald saat dihubungi reporter Tirto, Jumat, 1 Maret 2019.
Rhenald mengatakan dalam sejumlah kasus, seseorang diharuskan menaruh sejumlah besar uang dan membeli produk untuk menjadi anggota. Di saat yang sama, mereka yang menjadi anggota didorong untuk menjual produk yang belum tentu laku dengan harga tinggi.
Nantinya mereka diwajibkan untuk mencari anggota baru dengan pola yang sama sekaligus diiming-imingi kenaikan jumlah bonus, hadiah, dan imbal hasil seiring dengan banyaknya jumlah orang yang dapat diajak.
Persoalannya, Rhenald melihat pola pemberian bonus ini ternyata menyebabkan seseorang menjadi nafsu dan ketagihan untuk memperoleh lebih banyak.
Namun, imbal hasil yang dijanjikan melampaui kemampuan finansial pemilik bisnis MLM ini. Alhasil, dalam sejumlah kasus sang pemilik perusahaan MLM kabur dengan meninggalkan sejumlah tanggungan bonus besar yang tak mampu ia bayar.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V. Soemantoro mengatakan tata cara bisnis MLM sebenarnya jauh berbeda dari yang diungkapkan dalam Munas Alim Ulama NU.
Menurut dia, ada standar ketat yang telah ditetapkan pemerintah dalam Permendag 32 Tahun 2008 tentang tata cara penjualan langsung.
Jika mengacu pada peraturan itu, kata Kany, maka konsumen tak akan menemui MLM yang menawarkan iming-iming bonus setinggi langit bila mampu membawa anggota baru. Sebaliknya, besarnya komisi, kata Kany, ditentukan dari capaian penjualan yang diraih. Itu pun masih dibatasi hanya 40 persen dari total penjualan.
Menurut Kany, kalaupun dalam penjualan itu melibatkan sejumlah orang, maka mereka berfungsi sebagai mitra untuk mengakselerasi target penjualan. Hal ini, menurut dia, berbeda dengan pemahaman money game yang menjadikan tambahan anggota untuk memperoleh bonus dan menaikan pangkat.
"Ini yang membedakan. Komisi [bonus] berasal dari penjualan produk, bukan dari perekrutan. Daripada menjual secara individu, kami melibatkan mitra jadi penjualannya lebih cepat," ucap Kany saat dihubungi reporter Tirto.
Karena itu, Kany memastikan telah terjadi miskonsepsi mengenai MLM yang dikenal masyarakat. Sebaliknya, ia mengklaim selama ini kehadiran model bisnis money game seringkali mengambil label MLM sebagai kedoknya.
“Kami korban ya. Money game menggunakan MLM sebagai kedok. Mereka menggunakan kami sebagai kamuflase,” ucap Kany.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz