Menuju konten utama
Hasil SKD CPNS 2021

Link Cek Hasil SKD CPNS Setjen MPR 2021 Selain di sscasn.bkn.go.id

Cara cek hasil SKD CPNS Setjen MPR 2021 melalui sscasn.bkn.go.id dan setjen.mpr.go.id besok tanggal 29 Oktober 2021.

Link Cek Hasil SKD CPNS Setjen MPR 2021 Selain di sscasn.bkn.go.id
Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Sekertariat Jenderal (Setjen) MPR merupakan salah satu instansi pemerintah yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 tahap 1, yaitu besok Jumat (29/10/2021) dan Sabtu (30/10/2021).

Peserta SKD untuk penerimaan CPNS di Setjen MPR dapat melihat status kelulusan melalui dua cara. Cara yang pertama adalah dengan melihatnya melalui laman Hasil SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id, dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
  • Klik "Hasil SKD CPNS"
  • Halaman informasi Hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem

Saat ini laman Hasil SKD CPNS di SSCASN belum bisa memuat informasi apapun. Laman tersebut baru bisa dilihat sesuai jadwal rilis pengumuman hasil SKD CPNS yang ditetapkan oleh BKN, yaitu 29 dan 30 Oktober 2021.

Cara lainnya untuk mengakses hasil SKD adalah dengan membuka laman resmi Setjen MPR melalui link setjen.mpr.go.id/pengumuman. Dengan mengakses laman tersebut, peserta dapat mengunduh hasil SKD CPNS secara mandiri.

Tahap Setelah Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Setelah pengumuman kelulusan SKD CPNS dirilis, peserta rekrutmen akan segera memasuki tahap persiapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahap ini hanya diikuti oleh peserta yang lolos SKD CPNS.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 SKB CPNS hanya dapat diikuti sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari perserta yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) atau passing grade.

Sebagai contoh, Setjen MPR membuka 1 kebutuhan untuk jabatan Perancang Grafis. Maka peserta yang berhak mengikuti SKB untuk jabatan tersebut sebanyak 3 orang. Ketiga orang tersebut ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi atau peserta yang memperoleh nilai total SKD tertinggi dari seluruh peserta yang telah memenuhi passing grade.

Ujian SKB CPNS sendiri akan berlangsung dalam dua tahap mulai bulan November 2021. Tahap 1 ditunjukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal

19 Oktober 2021. Sementara tahap 2 adalah instansi yang tidak menerima undangan tersebut.

Setjen MPR sendiri merupakan instansi yang merilis pengumuman SKD CPNS di tahap 1, maka kemungkinan ujian SKB-nya akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal tahap 1.

Jadwal Lengkap Tahapan Setelah Pengumuman Hasil SKD CPNS Setjen MPR 2021

KegiatanTahap 1Tahap 2
Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru29–30 Oktober 202113-14 November 2021
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta31 Oktober-1 November 202115-16 November 2021
Penjadwalan SKB2-4 November 202117-19 November 2021
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB7 November 202122 November 2021
Pelaksanaan SKB15-28 November 202127 November-18 Desember 2021
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB29 November - 1 Desember 202119-20 Desember 2021
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB2-4 Desember 202121-24 Desember 2021
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB5-6 Desember 202127-28 Desember 2021
Penyampaian Hasil SKD dan SKB7-8 Desember 202129-30 Desember 2021
Pengumuman Hasil SKD dan SKB9-10 Desember 20213-4 Januari 2021
Masa Sanggah13-16 Desember 20215 – 8 Januari 2021
Jawab Sanggah17-24 Desember 202110-17 Januari 2022
Pengumuman Pasca Sanggah27-29 Desember 202118-19 Januari 2022
Penyampaian Kelengkapan Dokumen30 Desember – 17 Januari 202220 Januari -15 Februari 2022
Usul Penetapan NIP/NI PPPK1-30 Januari 20221 -28 Februari 2022

Syarat Administrasi SKB CPNS 2021

Meskipun akan diselenggarakan dalam beberapa pekan lagi, peserta dapat mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian SKB CPNS 2021.

Selain mempelajari materi SKB, peserta juga dapat mempersiapkan syarat dokumen administrasi sesuai dengan yang diperlukan saat ujian berlangsung.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menyebutkan bahwa sarat administrasi pada SKB tidak jauh berbeda dengan syarat SKD.

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” terang Sri dalam rilis PANRB, Minggu (17/10/2021).

Berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat SKB CPNS 2021 antara lain:

  • KTP asli
  • Kartu peserta ujian
  • Formulir deklarasi sehat
  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya