Menuju konten utama
CPNS 2021

Tes SKB CPNS 2021: Persiapan, Syarat Administrasi, dan Materinya

Persiapan tes SKB CPNS 2021, syarat administrasi, materi, dan metode penilaian SKB. 

Tes SKB CPNS 2021: Persiapan, Syarat Administrasi, dan Materinya
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Panitia seleksi nasional (panselnas) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan menggelar tes seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam waktu dekat.

SKB merupakan ujian seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS selain seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Melansir @BKNgoidofficial, SKB dilaksanakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelamar yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga dia mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dalam pelaksanaan CPNS 2021, terdapat kebijakan pembatasan peserta SKB. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, peserta SKB CPNS 2021 paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Misalnya, instansi Pemerintah Kota A membuka 3 kebutuhan untuk jabatan apoteker. Maka, peserta yang berhak mengikuti tes SKB untuk jabatan tersebut adalah 9 orang. Kesembilan orang tersebut dijaring berdasarkan perolehan nilai total atau nilai kumulatif SKD.

SKB CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung mulai November 2021, tepatnya tanggal 15-28 November 2021 untuk tahap 1 dan 27 November-18 Desember 2021 untuk tahap 2.

Jadwal tersebut masih akan berlangsung beberapa minggu lagi, namun bukan juga waktu yang singkat. Sehingga peserta disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi SKB dari sekarang.

Syarat administrasi SKB CPNS 2021

Persiapan SKB CPNS 2021 bisa dilakukan dengan melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan pada hari-H ujian.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menyebutkan bahwa sarat administrasi pada SKB tidak jauh berbeda dengan syarat SKD.

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” terang Sri dalam rilis PANRB, Minggu (17/10/2021).

Secara umum, berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat SKB CPNS 2021 adalah:

- KTP asli

- Kartu peserta ujian

- Formulir deklarasi sehat

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.

Materi SKB CPNS 2021

Dalam kesempatan yang sama, Sri turut memberikan saran apa saja yang perlu dipelajari dalam SKB CPNS 2021. Materi SKB sendiri akan disesuaikan dengan kompetensi jabatan yang dilamar masing-masing peserta

Artinya, peserta yang melamar jabatan Auditor dengan peserta yang melamar jabatan Dosen akan mendapatkan soal SKB yang berbeda. Maka dari itu, Sri menyarankan peserta untuk memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar.

Selain mempelajari dari segi teknis, peserta sebaiknya juga mempelajari dasar hukum jabatan yang dilamar serta mencari tahu instansi yang mengatur dan membina jabatan tersebut.

Panselnas sendiri menetapkan dua jenis jabatan yang dibuka pada CPNS 2021, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Dalam unggahannya Rabu (27/10/2021) BKN menyebutkan bahwa materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana bersifat teknis dan dapat menggunakan soal SKB yang masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. Contohnya, pelamar jabatan Pengelola Bahan Informasi & Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.

SKB CPNS tahun ini akan diselenggarakan dalam dua metode, yaitu dengan computer assisted test (CAT) dan non-CAT. Penentuan SKB CAT ataupun non-CAT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Namun, khusus instansi daerah SKB dengan CAT wajib dilakukan meskipun kemudian instansi daerah akan menyelenggarakan SKB tambahan.

Materi SKB CAT berkaitan dengan standar kompetensi masing-masing jabatan. Sementara SKB Non-CAT ataupun SKB tambahan, materinya dapat berupa:

- psikotest

- tes potensi akademik

- tes kemampuan bahasa asing

- tes kesehatan jiwa

- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

- tes praktek kerja

- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

- wawancara

- tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Khusus untuk instansi daerah, SKB tambaha selain CAT tidak boleh dalam bentuk wawancara.

Metode Penilaian SKB CPNS 2021

Merujuk Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 ketentuan pelaksanaan SKB tambahan dalam seleksi CPNS 2021 dibedakan berdasarkan instansi yang dilamar oleh masing-masing peserta.

Pada instansi pusat ketentuan pelaksanaan SKB tambahan meliputi:

1. Instansi pusat berhak melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 bentuk tes lain.

2. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara ketentuan pelaksanaan SKB tambahan pada instansi daerah berupa:

1. Instansi daerah dapat menyelenggarakan SKB tambahan paling sedikit 1 bentuk tes lain.

2. SKB tambahan tidak boleh dalam bentuk tes wawancara

3. SKB tambahan di instansi daerah selain dengan sistem CAT diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem Cat merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo