tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 1 rencananya akan diumumkan pada Jumat 29 Oktober hingga Sabtu 30 Oktober 2021.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama mengatakan nantinya pengumuman hasil SKD CPNS 2021 salah satunya dapat diakses melalui laman resmi SSCASN.
"(Pengumuman hasil SKD CPNS 2021) pantau SSCASN dan laman institusi," katanya kepada redaksi Tirto Rabu (27/10/2021) malam.
Satya juga menjelaskan nantinya setelah pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tidak akan ada masa sanggah. Sehingga peserta yang lolos SKD CPNS 2021 bisa langsung memilih lokasi SKB CPNS 2021 seperti yang tertuang dalam surat edaran nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021.
Satya menegaskan, masa sanggah baru ada pada tanggal 13 sampai 16 Desember untuk tahap 1 dan 5 sampai 8 Januari untuk tahap 2 setelah pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021.
"Tidak ada masa sanggah setelah SKD. Tapi ada setelah integrasi SKD-SKB," ujarnya.
Satya menjelaskan, alasan tidak adanya masa sanggah langsung setelah pengumuman hasil SKD CPNS 2021 karena nilai hasil SKD CPNS sudah diumumkan langsung setelah ujian atau tes.
"Hasil SKD kan sudah bisa dilihat langsung. Sanggah digabung saat integrasi SKD-SKB. Kalau SKD kan nilainya jelas dan tidak akan berubah. Tiap formasi diambil 3 orang berdasarkan ranking," ujarnya.
Sementara itu, menanggapi desakan dari anggota DPR agar pemerintah dan BKN melakukan investigasi forensik usai adanya indikasi kecurangan SKD CPNS 2021 di Boul, Satya menegaskan bahwa BKN akan tegas menindak siapapun yang melakukan kecurangan.
"Semua indikasi pasti diselidiki, (kasus di Boul) yang menemukan kan petugas BKN. Jadi, setiap kali ada yang mencurigakan petugas BKN yang jaga akan melapor dan diselidiki. Semua tempat pelaksanaan CAT diawasi. Pelaksanaan diawasi. Yang terbukti melakukan kecurangan, langsung diskualifikasi," tegasnya.
Lantas bagaimana cara dan link cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021?
Cara cek hasil SKD CPNS 2021 tahap 1
Satya menjelaskan, hasil SKD CPNS 2021 nantinya akan diumumkan melalui laman resmi SSCASN dan laman resmi instansi yang membuka seleksi CPNS 2021.
"Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing K/L (kementerian/lembaga) dan instansi," ujarnya kepada redaksi Tirto.
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dapat diakses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/beranda. Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 melalui laman SSCASN.
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/beranda
2. Pilih "Layanan Informasi" yang ada di sebelah kanan layar
3. Pilih "Hasil SKD CPNS"
Selain melalui laman SSCASN, Anda juga bisa mengakses hasil SKD CPNS 2021 melalui laman resmi kementerian dan instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2021.
Berikut daftar link rekrutmen CPNS 2021 di 57 instansi yang dapat dipantau untuk melihat hasil SKD CPNS 2021:
Satya juga menjelaskan, kemungkinan besar akan ada 164 instansi dari beberapa lembaga pemerintahan dan sisanya adalah pemerintah kota serta pemerintah kabupaten yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 tahap 1.
Berikut daftar instansi yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 pada tahap 1 menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Daftar instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS 2021 pada 29–30 Oktober 2021
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pemerintah Kab. Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Aceh Singkil
- Pemerintah Kab. Aceh Tengah
- Pemerintah Kab. Alor
- Pemerintah Kab. Asahan
- Pemerintah Kab. Balangan
- Pemerintah Kab. Banggai
- Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
- Pemerintah Kab. Banyuasin
- Pemerintah Kab. Barito Utara
- Pemerintah Kab. Barru
- Pemerintah Kab. Batang
- Pemerintah Kab. Belu
- Pemerintah Kab. Bengkayang
- Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
- Pemerintah Kab. Bima
- Pemerintah Kab. Bintan
- Pemerintah Kab. Bireuen
- Pemerintah Kab. Blora
- Pemerintah Kab. Boalemo
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kab. Bone Bolango
- Pemerintah Kab. Buleleng
- Pemerintah Kab. Buru
- Pemerintah Kab. Buru Selatan
- Pemerintah Kab. Buton
- Pemerintah Kab. Buton Tengah
- Pemerintah Kab. Cianjur
- Pemerintah Kab. Cilacap
- Pemerintah Kab. Deli Serdang
- Pemerintah Kab. Demak
- Pemerintah Kab. Dompu
- Pemerintah Kab. Dompu Eks
- Pemerintah Kab. Ende
- Pemerintah Kab. Gorontalo
- Pemerintah Kab. Gowa
- Pemerintah Kab. Grobogan
- Pemerintah Kab. Gunung Kidul
- Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
- Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
- Pemerintah Kab. Jember
- Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
- Pemerintah Kab. Karanganyar
- Pemerintah Kab. Karangasem
- Pemerintah Kab. Katingan
- Pemerintah Kab. Kayong Utara
- Pemerintah Kab. Kebumen
- Pemerintah Kab. Kendal
- Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
- Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kab. Ketapang
- Pemerintah Kab. Klungkung
- Pemerintah Kab. Kolaka
- Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kab. Konawe Utara
- Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kab. Kudus
- Pemerintah Kab. Kupang
- Pemerintah Kab. Kutai Barat
- Pemerintah Kab. Kutai Timur
- Pemerintah Kab. Lamandau
- Pemerintah Kab. Lampung Selatan
- Pemerintah Kab. Lembata
- Pemerintah Kab. Lingga
- Pemerintah Kab. Lombok Barat
- Pemerintah Kab. Lombok Tengah
- Pemerintah Kab. Lombok Timur
- Pemerintah Kab. Lombok Utara
- Pemerintah Kab. Luwu Timur
- Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
- Pemerintah Kab. Majalengka
- Pemerintah Kab. Malaka
- Pemerintah Kab. Manggarai
- Pemerintah Kab. Manggarai Timur
- Pemerintah Kab. Maros
- Pemerintah Kab. Minahasa
- Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kab. Mojokerto
- Pemerintah Kab. Morowali
- Pemerintah Kab. Morowali Utara
- Pemerintah Kab. Muna Barat
- Pemerintah Kab. Nagekeo
- Pemerintah Kab. Natuna
- Pemerintah Kab. Ngada
- Pemerintah Kab. Ngawi
- Pemerintah Kab. Nias
- Pemerintah Kab. Nias Barat
- Pemerintah Kab. Nias Selatan
- Pemerintah Kab. Nias Utara
- Pemerintah Kab. Padang Lawas
- Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kab. Parigi Moutong
- Pemerintah Kab. Pati
- Pemerintah Kab. Pemalang
- Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Poso
- Pemerintah Kab. Rote Ndao
- Pemerintah Kab. Sabu Raijua
- Pemerintah Kab. Semarang
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seruyan
- Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kab. Sikka
- Pemerintah Kab. Sragen
- Pemerintah Kab. Sumba Barat
- Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kab. Sumba Tengah
- Pemerintah Kab. Sumba Timur
- Pemerintah Kab. Sumbawa
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
- Pemerintah Kab. Tabalong
- Pemerintah Kab. Tana Toraja
- Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
- Pemerintah Kab. Tapin
- Pemerintah Kab. Tegal
- Pemerintah Kab. Temanggung
- Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
- Pemerintah Kab. Toraja Utara
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang
- Pemerintah Kab. Wajo
- Pemerintah Kab. Wakatobi
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kota Baubau
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Prov. Sulawesi Utara
- Pemerintah Prov. Sumatera Barat
- Sekretariat Jenderal MPR
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Editor: Iswara N Raditya