Menuju konten utama
CPNS 2021

Apakah Ada Sanggah Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 & Jadwal Terbarunya

Peserta seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lolos SKD CPNS, tidak bisa mengajukan sanggah dan dinyatakan gugur.

Apakah Ada Sanggah Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 & Jadwal Terbarunya
Sejumlah peserta dengan protokol kesehatan COVID-19 bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hampir memasuki pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tahap 1. Tepatnya pada 29 dan 30 Oktober 2021, sejumlah instansi akan merilis daftar peserta yang lolos SKD

Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk peserta yang tidak lolos terpaksa gugur di tahap SKD.

Namun, apakah peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggah SKD seperti sanggah seleksi administrasi sebelumnya? Sayangnya, tidak.

Berdasarkan alur seleksi CPNS 2021 yang diunggah di sscasn.bkn.go.id, panitia seleksi nasional (panselnas) tidak mengagendakan masa sanggah untuk SKD.

Artinya, peserta yang tidak lolos SKD tidak bisa mengajukan sanggah seperti pada pelaksanaan seleksi administrasi.

Dalam rekrutmen CPNS 2021, masa sanggah hanya diselenggarakan dua kali. Masa sanggah pertama adalah untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Tahap ini telah berlangsung pada Juli lalu.

Sementara, masa sanggah kedua untuk menyanggah hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Masa sanggah kedua akan dilaksanakan setelah ujian SKB berakhir dan hasil integrasi nilai diumumkan.

Aturan Masa Sanggah CPNS 2021

Merujuk Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan pada peserta CPNS 2021 untuk menyanggah hasil seleksi.

Peserta yang merasa keberatan terhadap pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB dapat mengajukan sanggah pada panitia seleksi sesuai waktu yang telah dijadwalkan.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, masa sanggah integrasi SKD dan SKB dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap. Tahap 1 akan dilaksanakan pada 13 hingga 16 Desember 2021, lalu tahap 2 akan dilakukan pada 5 sampai 8 Januari 2022.

Perlu diketahui bahwa panitia seleksi instansi berhak menerima ataupun menolah alasan sanggah yang diajukan oleh peserta.

Panitia instansi dapat menerima alasan sanggah peserta apabila terbutkti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari pelamar.

Pengumuman pasca sanggah merupakan pengumuman final yang dirilis oleh panselnas dan tidak dapat diganggu gugat.

Alur Pelaksanaan CPNS 2021

Pelaksanaan CPNS 2021 melalui serangkaian alur mulai dari tahap pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman kelulusan. Melansir SSCASN, berikut alur lengkap pelaksanakan CPNS 2021.

1. Pendaftaran Akun

- Pelamar mengakses SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/

- Pelamar membuat akun SSCASN

- Pelamar melakukan login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Pelamar melengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Pendaftaran Formasi

- Pelamar memilih jenis seleksi

- Pelamar memilih formasi

- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan

- Pelamar melakukan cek resume dan mengakhiri pendaftaran

- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Adminstrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar yang lolos seleksi administrasi dan sanggah seleksi administrasi melaksanakan Ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap seleksi selanjutnya

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar yang lolos SKD melaksanakan Ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB. Pengumuman tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

- Pelamar yang lolos akan ditetapkan NIP-nya.

Jadwal Terbaru Rangkaian Seleksi CPNS 2021

Rangkaian seleksi CPNS 2021 telah beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal. Akibatnya, situasi tersebut berpengaruh terhadap jadwal pelaksanaan tahapan rekrutmen CPNS lainnya, termasuk jadwal pengumuman, pelaksanaan SKB, hingga penetapan NIP.

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh BKN kegiatan rekrutmen CPNS 2021 masih akan berlangsung hingga Februari 2022, sebagai berikut:

Kegiatan Tahap 1 Tahap 2
Pengolahan Nilai SKD CPNS 19-21 Oktober 2021 1-3 November 2021
Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS 22-23 Oktober 2021 4-6 November 2021
Validasi Nilai SKD CPNS 22-25 Oktober 2021 5-8 November 2021
Penyampaian Hasil SKD CPNS 26-27 Oktober 2021 9-10 November 2021
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi 28-29 Oktober 2021 11-12 November 2021
Pengumuman Hasil SKD CPNS 29–30 Oktober 2021 13-14 November 2021
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta 31 Oktober-1 November 2021 15-16 November 2021
Penjadwalan SKB 2-4 November 2021 17-19 November 2021
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB 7 November 2021 22 November 2021
Pelaksanaan SKB 15-28 November 2021 27 November-18 Desember 2021
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB 29 November - 1 Desember 2021 19-20 Desember 2021
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB 2-4 Desember 2021 21-24 Desember 2021
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB 5-6 Desember 2021 27-28 Desember 2021
Penyampaian Hasil SKD dan SKB 7-8 Desember 2021 29-30 Desember 2021
Pengumuman Hasil SKD dan SKB 9-10 Desember 2021 3-4 Januari 2021
Masa Sanggah 13-16 Desember 2021 5 – 8 Januari 2021
Jawab Sanggah 17-24 Desember 2021 10-17 Januari 2022
Pengumuman Pasca Sanggah 27-29 Desember 2021 18-19 Januari 2022
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 Desember – 17 Januari 2022 20 Januari -15 Februari 2022
Usul Penetapan NIP 1-30 Januari 2022 1 -28 Februari 2022

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo