tirto.id - Hasil quick count Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) versi Poltracking bisa dicek melalui laman Tirto.id. Sementara untuk real count melalui laman KPU.
Pilkada Kalteng 2024 untuk Pilgub bakal menentukan siapa yang akan menjadi gubernur provinsi tersebut untuk lima tahun mendatang, yakni pada periode tahun 2024 hingga 2029 mendatang.
Selain memilih gubernur dan wakilnya, Pilkada Kalteng 2024 yang serentak dilakukan hari ini, Rabu (27/11/2024) juga memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di 13 kabupaten dan kota.
Partai Pengusung Pilkada Pilgub Kalteng 2024
Pilgub Kalteng 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Willy Midel Yoseph-Ismail bin Yahya sebagai pasangan nomor urut 1, Nadalsyah-Supian Hadi sebagai pasangan nomor urut 2, Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai pasangan nomor urut 3, dan Abdul Razak-Sri Suwanto sebagai pasangan nomor urut 4.
Pasangan calon nomor urut 1 Willy-Ismail merupakan kandidat dari partai pengusung dan pendukung NasDem, PKB, dan PBB. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Nadalsyah-Supian merupakan kandidat dari partai pengusung dan pendukung Demokrat, PDI-P, PPP, dan Hanura.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3 Agustiar-Edy merupakan kandidat dari partai pengusung dan pendukung Gerindra, PKS, PAN, PSI, dan PKN. Adapun pasangan calon nomor urut terakhir, Abdul-Sri Suwanto merupakan kandidat dari partai pengusung dan pendukung Golkar, Perindro, Buruh, Gelora, dan Umat.
Hasil Survei Elektabilitas
Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil jajak pendapat Pilgub Kalteng 2024 pada 23 November 2024. Hasil survei menunjukkan pasangan calon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, berada di puncak elektabilitas dengan angka 45,3 persen.
Di posisi berikutnya, pasangan Nadalsyah-Supian Hadi memperoleh 23 persen, disusul oleh Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya dengan 20,6 persen, serta Abdul Razak-Sri Suwanto dengan 4,7 persen. Selain itu, terdapat 5,9 persen responden yang belum menentukan pilihan.
Pada simulasi elektabilitas calon gubernur tunggal, Agustiar Sabran tetap unggul dengan angka 43,3 persen. Ia diikuti oleh Nadalsyah Koyem yang memperoleh 18,3 persen, Willy Midel Yoseph dengan 17,8 persen, dan Abdul Razak sebesar 2,8 persen.
Simulasi serupa untuk calon wakil gubernur juga menempatkan Edy Pratowo di posisi teratas dengan elektabilitas 40,6 persen. Posisi berikutnya ditempati Habib Ismail bin Yahya dengan 18,9 persen, Supian Hadi sebesar 17,4 persen, dan Sri Suwanto dengan 2,8 persen.
Survei Poltracking ini dilakukan pada 14-20 November 2024 terhadap 1.200 responden yang memiliki hak pilih. Metode yang digunakan adalah stratified multistage random sampling dengan margin of error sebesar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Hasil survei memberikan gambaran preferensi pemilih jelang Pilgub Kalteng 2024.
Cek Hasil Quick Count Pilkada Kalimantan Tengah 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, lembaga survei baru diperbolehkan merilis hasil hitung cepat atau quick count paling cepat pada pukul 15.00 WIB.
Dengan demikian, informasi quick count baru dapat diakses publik sekitar dua jam setelah proses pemungutan suara berakhir. Meskipun begitu, perlu diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi. Penentuan akhir pemenang tetap didasarkan pada penghitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh KPU.
Hasil quick count Pilkada Kalteng 2024 dari lembaga survei Poltracking dapat dilihat melalui tautan berikut:
CEK HASIL QUICK COUNT PILKADA KALTENG 2024 POLTRACKING
Link Update Real Count Hasil Pilkada Kalteng 2024
KPU menyediakan informasi terkait hasil penghitungan suara dan rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024 melalui situs resmi mereka. Dalam publikasinya, KPU menyampaikan bahwa Form Model C/D Hasil merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang disajikan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.
Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS, sedangkan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang melalui rapat pleno terbuka. Proses ini melibatkan PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor: Yantina Debora