Menuju konten utama

Cegah Kekerasan Seksual, Megawati Ajak Wanita Ikut Bela Diri

Megawati memberikan masukan kepada seluruh wanita di Indonesia agar mengikuti latihan bela diri sehingga dapat melindungi diri dari tindak kekerasan apa pun termasuk kekerasan seksual.

Cegah Kekerasan Seksual, Megawati Ajak Wanita Ikut Bela Diri
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarno Putri memberikan masukan kepada seluruh wanita di Indonesia agar mengikuti latihan bela diri sehingga dapat melindungi diri dari tindak kekerasan apa pun, termasuk kekerasan seksual. Hal tersebut disampaikan Megawati guna mencegah terjadinya kasus pemerkosaan seperti yang dialami YY.

"Atau minimal punya semprotan merica (pepper spray) seperti yang dimiliki Polisi untuk jaga diri. Kita harus lebih peduli dan ajari anak-anak untuk waspada, sehingga peristiwa seperti YY tidak terjadi lagi," kata Megawati dalam sebuah diskusi bertajuk "Indonesia Melawan Kekerasan Seksual" di Jakarta, Kamis (12/5/2016) siang.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menginginkan agar wanita Indonesia menjadi lebih kuat sehingga mampu membela diri jika mendapat kekerasan seksual dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya suka gemas jika lihat wanita yang lembek. Bukan berarti tidak dandan atau kelaki-kelakian, bukan seperti itu. Tapi yang bisa membela dirinya," ucap Megawati.

Megawati juga mengaku telah meminta kepada para cucunya agar lebih waspada serta melarang mereka untuk pergi seorang diri. Selain itu, Megawati juga meminta kepada para orang tua, khususnya para ibu, untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahayanya kekerasan seksual.

"Apa susahnya menyampaikan seperti itu? Menjaga keamanan dan membela harga diri adalah hak kita," kata Megawati dengan tegas.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, tindakan kekerasan seksual tidak hanya sebatas pemerkosaan, namun juga berupa pemaksaan berhubungan intim, penyiksaan seksual, hingga perbudakan seksual dan lain sebagainya.

Ia memaparkan, hingga saat ini, para korban kekerasan seksual sangat kesulitan untuk mendapatkan pembelaan dan proses di jalur hukum. Apalagi, kata dia, sampai ke tahap mendapatkan kebenaran.

"40 persen kasus yang dilaporkan berhenti di kepolisian, 10 persen sampai ke pengadilan. Sisanya hanya diselesaikan dengan cara mediasi," ucap Budi.

Budi menegaskan, kejahatan seksual tidak boleh terjadi lagi dan pemerintah harus membuat peraturan yang tegas untuk menindak kejahatan tersebut. (ANT)

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra