tirto.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah merencanakan penutupan Jalan Jenderal Sudirman-M.H Thamrin pada 31 Desember. Dua kawasan itu kerap dijadikan area bebas kendaraan malam hari, ketika perayaan Tahun Baru.
Kepolisian akan berjaga di beberapa lokasi agar masyarakat tidak melintas di ruas jalan tersebut. "Jadi tidak hanya kendaraan, tapi juga orang yang bersepeda, berjalan, tidak boleh (melintas). Ada beberapa titik yang nanti akan kami jaga," ucap dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).
Hal ini akan diberlakukan lantaran pengalaman di tahun-tahun sebelum masa pandemi COVID-19, yakni ada kerumunan publik di kawasan Bundaran Hotel Indonesia untuk perayaan Tahun Baru.
Sambodo bilang akan menyampaikan lebih lanjut soal rekayasa dan jam penutupan lalu lintas di sana.
"Jalan (Sudirman-Thamrin), akan ditutup total," lanjut dia. Jalan Benyamin Sueb turut masuk dalam rencana kegiatan. Sementara, tempat wisata akan berakhir beroperasi pada pukul 17.00, pusat perbelanjaan tutup sekira pukul 19, dan operasional angkutan umum hingga pukul 20.00, maka kepolisian akan menjaga lokasi-lokasi itu agar tak ada kerumunan.
"Kami akan menyekat di pintu-pintu masuk kota Jakarta, akan ditutup total," kata Sambodo. Daerah perbatasan yang akan disekat seperti Bekasi, Depok, Tangerang, serta Tangerang Selatan. Bila ada konvoi kendaraan, maka polisi akan menyuruh pengendara memutar balik.
Pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Adanya peningkatan kasus Corona secara signifikan masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pula yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri