Menuju konten utama

Cari Dokumen Asli TPF Munir, Kejagung Mau Temui SBY

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan pihaknya akan menemui SBY untuk menanyakan keberadaan dokumen TPF Munir.

Cari Dokumen Asli TPF Munir, Kejagung Mau Temui SBY
Jaksa Agung HM Prasetyo. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Keberadaan dokumen asli tim pencari fakta atas pembunuhan Munir (TPF Munir) masih misterius. Selasa pekan ini Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengklarifikasi bahwa pihaknya hanya menyimpan salinan dokumen tersebut. Sementara Presiden Joko Widodo mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari dokumen asli TPF Munir.

Berkaitan dengan masalah itu, Kejagung mengatakan pihaknya akan menemui SBY untuk menanyakan keberadaan dokumen itu.

"Kalau perlu nanti saya akan menjumpai beliau (SBY), siapa tahu beliau mengetahui keberadaan dokumen aslinya," katanya di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Prasetyo mengatakan bila dokumen itu sudah ditemukan maka ia akan meneliti rekomendasi tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir tersebut untuk kemudian menentukan sikap. Sebaliknya jika rekomendasi dalam dokumen itu telah dipenuhi dengan menghukum pelakunya, maka belum tentu akan ditindaklanjuti kembali.

"Karena itu, kita telah menugaskan JAM Intel (Jaksa Agung Muda Intelijen), untuk menelusuri dokumen aslinya," tegasnya.

Prasetyo juga mengakui, saat kasus itu terjadi dirinya masih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang menangani kasus itu sehingga pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Kemudian pada Peninjauan Kembali pada 2008, hukuman Pollycarpus diperberat menjadi 20 tahun penjara meski di tingkat kasasi hanya dijatuhi dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Kejagung menilai pada saat kasus Munir terjadi, SBY telah bertanggungjawab dengan membentuk TPF.

"Bagaimanapun beliau bertanggung jawab karena pada pemerintahannya, terbentuk TPF," katanya.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers di Cikeas, Selasa (25/10) SBY mempersilakan Presiden Indonesia Joko Widodo melanjutkan kasus Munir jika memang diperlukan.

"Selalu ada pintu untuk mencari kebenaran yang sejati, jika memang ada kebenaran yang belum terkuak, oleh karena itu saya mendukung langkah Presiden Jokowi jika akan melanjutkan kasus hukum ini jika memang ada yang belum selesai," katanya.

Menurut SBY, pemerintah dan jajarannya sudah melakukan yang terbaik sesuai mekanisme dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir saat itu.

Namun Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Puri Kencana Putri menilai ada satu nama dalam kasus Munir yang hingga kini belum digelar perkaranya.

"‎Sudi Silalahi menyebut 5 nama di mana 4 dari nama tersebut sudah digelar proses pengadilannya. Hanya satu nama yang belum digelar proses pengadilannya yaitu AM Hendropriyono," tutur Puri saat dihubungi tirto.id, Selasa lalu.

‎Puri mengungkapkan bahwa SBY sudah menunjukkan kerja kerasnya untuk melakukan proses penyelidikan hingga mengadili pembunuh Munir. Sedangkan saat ini saatnya Presiden Jokowi menunjukkan keberpihakannya pada HAM dan keadilan.

‎"Itu tim sukses pemenangan presiden Jokowi-JK, AM Hendropriyono. Nah mampu atau enggak Jokowi kemudian menggelar suatu proses pro justitia atas dugaan keterlibatan AM Hendropriyono di sana. Sekarang kita tagih Jokowi bisanya apa," ‎ujarnya.

Baca juga artikel terkait HILANGNYA DOKUMEN TPF MUNIR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH