Menuju konten utama

Cara & Syarat Cairkan Bantuan Rp25 Juta - Rp50 Juta untuk Pesantren

Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk Kemenag dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.

Cara & Syarat Cairkan Bantuan Rp25 Juta - Rp50 Juta untuk Pesantren
Santri berada di depan rumah susun khusus santri Ponpes Al Islam Babussalam, Kalibening, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Senin (18/3/2019). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama.

tirto.id - Selain bantuan untuk UMKM dan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, pemerintah juga akan memberikan bantuan operasional untuk pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak COVID-19.

Dilansir dari laman Setkab Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengatakan bahwa tak lama lagi bantuan tersebut akan cair.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” ujarnya.

Syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan

1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy)

2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)

3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

4. NPWP lembaga (foto copy)

5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar

6. Membawa stempel pesantren

7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa COVID-19.

Cara cairankan bantuan untuk pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan Islam

Dilansir laman Indonesia.go.id bantuan tersebut nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk Kemenag dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.

Sementara itu, jumlah anggaran yang dipersiapkan oleh Kementerian Agama untuk program ini sebesar Rp2,599 triliun.

Alokasi anggaran tersebut akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah bantuan berkisar dari Rp25 juta (pesantren kecil), Rp40 juta (sedang), dan Rp50 juta (besar).

Di samping pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing lembaga bakal menerima bantuan Rp10 juta.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15 juta, namun diberikan per bulan Rp5 juta selama tiga bulan.

Baca juga artikel terkait PESANTREN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH