Menuju konten utama

Cara Pemprov DKI Kebut DP 0 Rupiah: UPT Dahulu, BLUD Kemudian

Penggunaan UPT sebagai penyalur hunian DP 0 Rupiah dinilai akan menghambat target Pemprov DKI untuk menyediakan hunian dalam jumlah besar.

Cara Pemprov DKI Kebut DP 0 Rupiah: UPT Dahulu, BLUD Kemudian
Sejumlah warga mencari informasi unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah di Kantor Informasi Klapa Village, Jakarta, Minggu (21/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pembahasan skema pembiayaan program DP 0 Rupiah belum juga selesai meski tenggat waktu yang diberikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno kepada Dinas Perumahan semakin sempit.

Ketika ground breaking proyek DP 0 Rupiah dilakukan pada 18 Januari 2018, Anies mengatakan bahwa penyaluran hunian tersebut bisa dilakukan setelah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbentuk pada April ini. Skema pembiayaannya, lanjut dia, diadopsi dari program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang digunakan pemerintah pusat.

Namun belakangan, Pemprov DKI menarik pernyataan bahwa BLUD akan selesai pada April 2018. Kepala Dinas Perumahan, Agustino Darmawan menyampaikan, pembentukan BLUD tidak jadi dilakukan dan diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sayangnya, saat ditanya alasan pengubahan tersebut, Agustino enggan memberikan penjelasan. Hal yang sama juga ia lakukan ketika ditanya perbedaan mendasar antara UPT dan BLUD.

Alih-alih menjelaskan, Agustino justru meminta pertanyaan itu dilontarkan kepada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta. “Tanya aja sama biro organisasi, tanya [itu] jangan sama saya,” kata dia. Ia menegaskan, “pokoknya bukan BLUD tapi UPT, titik.”

Saat dikonfirmasi Tirto, Kepala Biro ORB, Dhany Sukma justru menyebut bahwa selama ini ada kesalahan persepsi yang dilontarkan Pemprov DKI kepada media. Sebab, kata dia, dalam perencanaannya, Pemprov memang belum menemukan konsep kelembagaan yang tepat untuk menyalurkan hunian tanpa DP tersebut.

Saran terkait bentuk UPT baru disampaikan Biro ORB saat rapat bersama Dinas Perumahan DKI, pada tiga pekan lalu. “Makanya saya kasih masukan. Setelah kami rumuskan ramai-ramai di Dinas Perumahan. Makanya Pak Agustino sampaikan sudah ada masukan,” kata Dhany, Kamis (5/4/2018).

Menurut Dhany, pembentukan BLUD memang harus didahului oleh pendirian UPT di bawah Dinas Perumahan. Setelah UPT terbentuk, kata dia, barulah pengelolaannya bisa ditingkatkan menjadi BLUD dengan beberapa syarat, antara lain teknis, substantif, dan administratif.

"Nah, Ketika UPT sudah terbentuk, dia mau dijadikan BLUD, maka harus dinilai dulu. Penilaian dilakukan melalui perangkat daerahnya di Dinas Perumahan ke Gubernur. Setelah di-ACC, baru dinilai kelayakan BLUD oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)” kata dia.

Dhany menjelaskan, perbedaan mendasar antara UPT dan BLUD ada pada efisiensi penyelenggaraan pola pengelolaan keuangan (PPK). Dalam hal pengelolaan keuangan, kata dia, UPT tak bisa langsung memakai keuntungan yang diperoleh, melainkan harus menyetorkannya terlebih dahulu ke kas daerah dan tidak bisa dibelanjakan langsung.

Sebaliknya, kata Dhany, Badan Layanan Umum Daerah dapat langsung menggunakan keuntungan yang didapat untuk keperluan peningkatan pelayanan.

Pergub Penyelenggaraan Program DP 0 Belum Rampung

Akan tetapi, Dhany belum dapat memastikan kapan pembentukan UPT akan selesai. Alasannya, struktur, fungsi dan tugasnya akan bergantung pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi pedoman penyelenggaraan program DP 0 Rupiah. Sementara hingga saat ini, kata dia, Pergub itu masih dibahas oleh Dinas Perumahan dan belum tahu kapan bisa diselesaikan.

"Makanya saya bilang, UPT akan kami lihat bentuk penyelenggaraannya kalau pedomannya sudah clear. Baik skema pembiayaan, bisnis, proses pembiayaan. Kalau sekarang, saya belum bisa menganalisis itu. Masih dibahas Dinas Perumahan,” kata dia.

Menurut dia, jika pertengahan April ini Pergub yang dimaksud belum diteken oleh Anies Baswedan, maka UPT yang direncanakan itu bisa molor hingga bulan depan. Apalagi, pembentukannya tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017, konsultasi pembentukan UPT juga harus dilengkapi beberapa dokumen, antara lain kajian akademis dan analisis rasio belanja pegawai.

Lantaran hal tersebut, Dhany berharap, pedoman penyelenggaraan DP 0 Rupiah yang digodok di Dinas Perumahan dapat segera diselesaikan. “Sekarang gimana kami mau bikin kelembagaannya, pedomannya aja belum tahu,” kata dia.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Lisman Manurung mengatakan, penggunaan UPT sebagai penyalur hunian DP 0 Rupiah akan menghambat target Pemprov DKI untuk menyediakan hunian dalam jumlah besar.

Sebab, kata dia, pengelolaan keuangannya tidak fleksibel dan masih bergantung dengan perencanaan anggaran daerah. Sementara, penyediaan hunian dalam jumlah besar sukar dilakukan tanpa melibatkan swasta.

"BLU itu lebih fleksibel dan bisa berkembang dengan cepat. Karena, margin atau selisih modal dan pendapatan bisa diputar untuk peningkatan pelayanan. Mereka mempunyai kewenangan untuk itu dan melakukannya supaya profesional seperti bisnis,” kata Lisman kepada Tirto.

Sandiaga Janjikan UPT Bisa Beroperasi April

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjamin bahwa Pergub yang mengatur soal penyelenggaraan program DP 0 Rupiah bisa diselesaikan dalam beberapa pekan ke depan. Dengan begitu, kata dia, pemesanan rumah DP 0 Rupiah sudah bisa dilakukan oleh masyarakat.

"Pergubnya masih dalam pembahasan dan kami targetkan mudah-mudahan bisa selesai pertengahan April ini. Jadi bulan April sudah bisa tereksekusi,” kata Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, konsep UPT memang bersifat sementara dan akan dikembangkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, Sandiaga ingin unit pelaksana itu terbentuk lebih dulu agar rumah yang sudah tersedia dan tengah dibangun Pemprov DKI bisa segera disalurkan kepada masyarakat.

Beberapa unit yang akan dipasarkan UPT tersebut, kata dia, menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diadopsi dari program pemerintah pusat. Jika sudah berjalan, kata Sandiaga, Pemprov DKI akan membuat skema pembiayaan lain dan memasarkannya dengan Badan Layanan Umum Daerah.

“Yang kami akan dorong UPT-nya ini yang pertama untuk yang skema FLPP dulu. Ini model yang sudah cukup baku. Di masyarakat juga sudah dikenal. Dan kami tidak memerlukan begitu banyak anggaran yang di luar," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PROGRAM RUMAH DP 0 PERSEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz