tirto.id - Manajemen PT Totalindo Eka Persada, kontraktor pembangunan proyek rusun DP 0 Rupiah melaporkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) ke Polda Metro Jaya, Jumat (23/2/2018) atas dugaan pencemaran nama baik.
Totalindo adalah perusahaan pengembang yang bekerja sama dengan PD Sarana Jaya dalam pembangunan rusun DP 0 Rupiah yang akan dibangun di wilayah Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Konsultan Hukum Totalindo, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan, langkah itu diambil karena pernyataan yang dilontarkan LSM KAKI lewat media massa dinilai tidak berdasar. Saut berkata, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa berita di sejumlah koran dan media online yang mengutip pernyataan KAKI.
"Pernyataan-pernyataan itu menyebut Totalindo sangat buruk, tidak berkualitas, kemudian pemerintah [Pemprov DKI] tertipu dengan keberadaan Totalindo,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Laporan pihak Totalindo ke Polda Metro Jaya itu didasarkan pada Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 27 (4) jo Pasal 45 (4) Undang-Undang 19 tahun 2016 Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Buat kami cukup bukti bahwa ini sudah memenuhi unsur tindakan pencemaran nama baik,” kata Saut menjelaskan terkait pasal yang dirujuk.
Kasus ini bermula dari laporan LSM KAKI ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (21/2/2018) yang menyebut ada dugaan kecurangan dalam pembangunan rusun DP 0 Rupiah yang menjadi program unggulan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Arifin Nur Cahyono, Ketua Umum KAKI menyatakan, proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan Sarana Jaya dengan Totalindo di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DP 0 Rupiah melanggar aturan karena tidak melalui mekanisme lelang. Padahal, menurut pihak KAKI, hal itu diwajibkan dalam pasal 99 (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
Selain itu, pihak LSM KAKI juga mencurigai adanya persekongkolan antara Totalindo dan PD Pasar Jaya dalam kerja sama operasional tersebut. Usai melapor ke KPPU, Arifin Nur Cahyono bahkan menyebut ada dugaan penyuapan dalam proyek tersebut.
Totalindo Bantah Adanya Kecurangan
Direktur Utama Totalindo, Donald Sihombing menjelaskan mengapa pelaporan perusahaannya ke KPPU disebut sebagai sesuatu yang mengada-ada dan tak berdasar. Menurut dia, pembangunan rusun di Klapa Village tak ada sangkut-pautnya dengan BLUD yang dibentuk Pemprov DKI.
Donald berkata, BLUD hanya sebagai perantara yang menawarkan dan menyalurkan kepada calon konsumen, bukan dalam penyediaan hunian. Di samping itu, kata dia, BLUD yang disebut oleh KAKI juga belum terbentuk sehingga tidak ada ketentuan dalam Permendagri yang dilanggar.
“Saya sedih lihat di koran, [media] online. Kami dibilang kontraktor enggak bermutu. Kami ini, kan, perusahaan terbuka. Kasihan kami punya investor dengan adanya berita ini. Karyawan kami 2.000 dikali 2. Ada 4.000 [orang] yang menggantungkan hidup ke Totalindo,” kata Donald saat jumpa pers.
Donald juga mengklaim bahwa tak ada ketentuan yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama operasional antara perusahaan yang dipimpinnya dengan PD Sarana Jaya. Totalindo, kata dia, mengikuti proses dan ketentuan yang tercantum dalam surat nomor 1092/-1.712 tentang rencana pengembangan lahan proyek di Pondok Kelapa Jakarta Timur, yang dipublikasikan di situsweb Sarana Jaya.
Pada 20 Desember 2017, perusahaannya mengirimkan surat kepada Sarana Jaya dan menyatakan berminat bergabung ke dalam proyek. Tak lama kemudian, surat itu berbalas permintaan presentasi profilecompany dari Sarana Jaya. Setelah cocok, kata dia, kedua perusahaan ini sepakat bekerja sama dalam pembangunan empat tower apartemen komersial di Klapa Village.
Awal tahun 2018, kata Donald, perjanjian KSO pun diteken oleh kedua perusahaan dengan pembagian investasi sebesar 75 persen oleh Sarana Jaya dan 25 persen oleh Totalindo. Tugas pertama mereka, kata Donald, membangun satu tower rusun yang akan dijual dalam program DP 0 rupiah.
“Tidak ada dana APBD. Murni business to business dan tidak terkait dengan rumah susun maupun dinas perumahan," kata Donald.
Penjelasan serupa juga disampaikan Direktur Pengembang PD Pembangunan Sarana Jaya, Denan Kaligis. Ia mengatakan, dasar hukum KSO yang dipakai perusahaannya adalah Surat Ketetapan Gubernur Nomor 39 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerja Sama Perusahaan Daerah Propinsi DKI Jakarta.
“Proses pemilihan kerja sama ini dengan ketentuan berlaku dan secara terbuka,” kata Denan.
Sementara alasan terpilihnya Totalindo, lantaran tidak ada perusahaan lain yang mengajukan surat dan berminat dalam pengembangan proyek Klapa Village. “18 Desember, yang masuk hanya dari Totalindo satu. Jadi, Totalindo yang mengambil alih proyek itu,” kata Denan menambahkan.
Menanggapi bantahan Totalindo dan pelaporan lembaganya ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum KAKI, Arifin tak mau ambil pusing. Ia mengatakan, laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu adalah hak Totalindo sebagai perusahaan.
“Ya biarin saja, itu hak mereka,” kata Arifin singkat saat dikonfirmasi Tirto.
Soal pencemaran nama baik, Arifin mengklaim, hal tersebut tidak akan terbukti. Alasannya, kata Arifin, track record buruk Totalindo sudah banyak tersebar di media massa. Namun demikian, Arfisin enggan menyebutkan judul berita dan media mana yang ia maksud.
“Kami sudah ada buktinya kok. Di media-media itu juga sudah banyak beritanya. Baca saja,” kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz & Maulida Sri Handayani