Menuju konten utama

Cara Mengurus Kartu ATM atau Kredit yang Hilang

Cara mengurus kartu ATM dan kartu kredit yang hilang menurut OJK.

Cara Mengurus Kartu ATM atau Kredit yang Hilang
Ilustrasi kartu ATM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kehilangan dokumen penting menjadi permasalahan tersendiri bagi setiap orang, apalagi yang berhubungan dengan aktivitas sehari-hari.

Salah satu dokumen penting yang dimaksud adalah kartu ATM atau kartu kredit. Jika Anda kehilangan kartu tersebut, maka berikut adalah hal yang perlu dilakukan, sebagaimana imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Hubungi nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank. Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ.

2. Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

3. Segeralah melapor ke bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir. Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ATM oleh pihak lain.

4. Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.

5. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu.

6. Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani. Minta lah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang.

7. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.

Baca juga artikel terkait KARTU ATM atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH