Menuju konten utama

Cara Mendagri Muluskan Langkah Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar

Lawan politik PDIP menuding penunjukan Komjen Iriawan kental dengan motif pemenangan kubu Jokowi dalam Pilkada Jabar.

Cara Mendagri Muluskan Langkah Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan sumpah jabatan saat melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Senin kemarin (18/6/2018) dianggap politis. Jabatannya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas dinilai hanya dalih untuk memuluskan langkah Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

Hal tersebut disinyalir karena mantan Kapolda Metro Jaya itu sudah diproyeksikan menjadi Pj Gubernur Jabar sejak Januari 2018 atau sebelum ia dimutasi ke Lemhanas. Akan tetapi, rencana tersebut belum direalisasikan karena menuai kritik dari sejumlah pihak.

Direktur Perludem, Titi Anggraini menilai, pelantikan Iriawan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Bandung mengkonfirmasi anggapan bahwa pemerintah memang menginginkan perwira tinggi dari Polri dengan pangkat bintang tiga itu duduk di kursi Pj Gubernur Jawa Barat.

“Karena keinginan pemerintah itu kemudian seolah-olah ada pengondisian untuk bisa menempatkan yang bersangkutan terkait pemenuhan persyaratan,” kata Titi kepada Tirto.

Yang dimaksud Titi sebagai "pengondisian" adalah pengalihtugasan Komjen Iriawan dari Asisten Operasi Kapolri menjadi Sestama Lemhanas, sehingga memenuhi syarat menjadi penjabat sebagaiman diatur dalam Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Nama Iriawan memang sudah diajukan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo sejak 28 Januari 2018. Namun kemudian muncul polemik yang menolak perwira tinggi aktif menjadi Pj atau Pjs Gubernur.

Sejumlah kalangan menaruh curiga bila penunjukan Komjen Iriawan sebagai upaya Tjahjo untuk memuluskan langkah pasangan cagub dan cawagub di Pilgub Jabar 2018 yang diusung PDIP, yaitu TB Hassanudin dan Anton Charliyan. Apalagi Anton adalah mantan Kapolda Jawa Barat.

Karena itu, kata Titi, pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, harus segera menjelaskan alasan penunjukan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar ke publik. Hal itu untuk meredam polemik yang malah menurunkan kualitas pemilihan gubernur Jawa Barat pada 27 Juni mendatang.

“Alih-alih ruang publik dipenuhi yang bersifat adu visi-misi, program, dan kompetensi calon, tapi malah dipenuhi isu-isu yang tidak berkontribusi pada penguatan pemilih,” kata Titi.

Hal senada diungkapkan Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik dan dosen politik di UIN Syarif Hidayatullah. Ia mengkhawatirkan penunjukan Iriawan bisa jadi momentum konsolidasi massa Islam dan partai-partai oposisi di Pilgub Jawa Barat,

“Jadi kalau tak hati-hati soal Iwan Bule [panggilan Iriawan] ini justru umat Islam yang cukup kuat di Jabar bisa menjadikan pelantikan itu sebagai momentum [konsolidasi]” kata Adi kepada Tirto.

Kekhawatiran Adi terkonfirmasi oleh pernyataan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, yang menilai penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu berpotensi menimbulkan kecurigaan soal peluang kecurangan dalam proses Pilkada Jawa Barat.

“Peluang menggerakkan ASN (aparatur sipil negara), alokasi anggaran, hingga bantuan bagi penyelenggaraan pemilu hingga tingkat TPS yang berpeluang menjegal calon yang memiliki elektabilitas tinggi dan tidak dukung Pak Jokowi,” kata Mardani kepada Tirto, Senin(18/6/2018).

Selain itu, kata Mardani, langkah pemerintah itu akan menyuburkan gerakan #2019GantiPresiden. Topik ini, kata Mardani, akan menjadi pembicaraan di Konsolidasi Nasional Relawan #2019GantiPresiden yang rencanakan dilakukan akhir Juni ini.

"Karena ketidakadilan akan selalu membawa reaksi,” kata Mardani, yang juga pencetus ide gerakan tersebut.

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, berkata kecewa berat atas keputusan penunjukan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Alasannya, kata dia, sudah banyak suara penolakan, dan pemerintah lewat Menko Polhukam Wiranto pun sudah mengurungkan niat tersebut.

"Ini menunjukkan sikap keras kepala pemerintah,” kata Andre.

Ia mengatakan Gerindra sudah meminta segenap kader di Jawa Barat untuk waspada atas potensi ketidaknetralan pada Pilkada. Andre mengklaim Gerindra bercermin pada Pilkada DKI Jakarta 2017 ketika Iriawan, saat itu Kapolda Metro Jaya, melakukan dugaan kecurangan.

"Contohnya bagaimana Komjen Iriawan mencoba mengintervensi pengadilan agar menunda proses pengadilan Pak Ahok [Basuki Tjahaja Purnama] waktu itu,” kata Andre.

Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan tak mau ikut campur dalam polemik pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Menurutnya, penunjukan itu tidak ada sangkut paut dengan kandidat yang diusung PDIP di Pilgub Jabar 2018.

“Pada dasarnya, dan ini prinsip, kami tak pernah ikut campur dalam proses-proses penunjukan Pj di mana pun. Calon [orang] nomor satu kami seorang purnawirawan militer, bintang dua, dan pernah sebagai pimpinan Komisi I DPR yang bermitra dengan TNI. Mestinya prioritas kami, kalau yang dipakai kacamata persekongkolan, adalah purnawirawan TNI, bukan?" kata Hendrawan kepada Tirto.

Selain itu, Hendrawan percaya bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo mengedepankan integritas dan netralitas dalam penunjukan penjabat gubenur Jabar. Apalagi, katanya, pemenang pilkada ditentukan oleh rakyat, bukan Pj Gubernur atau elite politik.

“Bagi yang berpikir negatif bahwa Plt [Pj] yang hanya 10 hari menjelang Pilgub, lalu berpikir terjadi perubahan preferensi pemilih, berarti tidak percaya pada demokrasi, tidak percaya bahwa rakyat sebagai hakim tertinggi,” katanya.

Penjelasan Mendagri

Sadar langkahnya menuai polemik dan kritik, Tjahjo menjelaskan kepada publik. Ia berkata bahwa ia yang mengusulkan nama Iriawan kepada presiden untuk dilantik sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Ia mengklaim penunjukan Iriawan sesuai koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Mendagri tidak akan mengajukan nama ke Istana melalui Mensesneg kalau melanggar hukum. Mendagri siap tanggung jawab kepada Bapak Presiden," kata Tjahjo lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (18/06/2018).

Tjahjo juga beralasan banyak perwira TNI/Polri yang mengisi jabatan-jabatan strategis di kementerian dan lembaga. Ia mencontohkan penunjukan Irjen Pol Carlo Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Pembelaan serupa diungkapkan Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto. Ia mengklaim langkah yang dilakukan Kemendagri memiliki dasar hukum, yakni Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Dalam Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Sementara dalam Permendagri No 1/2018 Pasal 4 ayat 2: "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi."

Apa yang dimaksud "pejabat tinggi madya"?

Pasal 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan pejabat tinggi madya adalah mereka yang tergolong ke eselon I A dan eselon I B.

"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat eselon satu Sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," kata Bahtiar.

Baca juga artikel terkait PEJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz