Menuju konten utama
Pemilu 2024

Cara Hitung Suara Agar Dapat Kursi Anggota DPD-RI di Pileg 2024

Cara menghitung suara caleg agar dapat kursi anggota DPD RI di Pileg 2024. Berapa minimal suara yang harus diperoleh?

Cara Hitung Suara Agar Dapat Kursi Anggota DPD-RI di Pileg 2024
lustrasi surat suara pemilu 2024. FOTO/tirto.id

tirto.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Para Calon Legislatif (caleg) berharap bisa mendapatkan banyak suara. Lantas, bagaimana cara menghitung suara agar lolos jadi anggota DPD RI di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024?

Setiap pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos. Surat suara itu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah salah satu lembaga negara yang diakui secara konstitusional. Keberadaannya dibentuk untuk mewakili aspirasi di tingkat daerah. Aspirasi daerah yang disampaikan lewat anggota DPD (senator) tersebut selanjutnya menjadi pertimbangan dalam pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat.

Hadirnya DPD mulai berjalan semenjak dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. DPD menjadi wakil provinsi dan menjadi bagian dari keanggotaan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Anggota DPD dipilih lewat Pemilu di masing-masing provinsi.

Kewenangan DPD dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 22D. Di situ disebutkan bahwa DPD memiliki wewenang seperti mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga memiliki fungsi pengawasan pada pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan daerah. Hanya saja, sebagian ahli hukum berpendapat jika DPD sebenarnya tidak mempunyai kewenangan bersifat otonom pada bidang legislasi. Ia tidak memiliki kekuasaan dalam memutuskan proses pengambilan keputusan (Jimly Asshiddiqie, 2006: 188).

Cara Hitung Suara DPD pada Pemilu 2024

Calon anggota DPD akan mengikuti kontestasi pemilihan umum terlebih dahulu di setiap provinsi. Calon yang memperoleh suara terbanyak berhak lolos menjadi DPD mewakili provinsinya.

Berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, ada batas minimal dukungan perolehan suara bagi calon DPD agar bisa lolos. Menurut Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022, calon anggota DPD bisa mengikuti Pemilu 2024 harus memiliki setidaknya 1.000 suara.

Kendati demikian, ambang batas dukungan suara berlainan untuk setiap provinsi. Batasan 1.000 suara adalah jumlah minimal dan setiap provinsi memiliki ketentuannya masing-masing.

Contohnya yaitu calon anggota DPD dari Provinsi Aceh mempunyai minimal 1.000 suara. Ada pun di DKI Jakarta minimal 3.000 suara, Jawa Barat dan Jawa Tengah minimal 5.000 suara, dan sebagainya.

Rujukan penetapan batas minimal suara ditentukan oleh jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan sebaran jumlah kabupaten/kota untuk setiap provinsi.

Contohnya Provinsi Jawa Timur memiliki 30.759.019 DPT dengan jumlah kabupaten/kota 38 buah. Batas minimal dukungan untuk calon anggota DPD Jawa Timur ditetapkan 5.000 suara.

Daftar lengkap penetapan batas minimal dukungan perolehan suara calon anggota DPD di Pemilu 2024 setiap provinsi dapat dilihat dalam (tautan ini).

Siapakah calon anggota DPD yang dinyatakan lolos? Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.

Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU. Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Selanjutnya, penerapan hasil pemilu dilakukan selambatnya 3 hari usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, dengan catatan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Cara Cek Hasil Real Count KPU

Saat ini proses penghitungan resmi sebenarnya atau real count sedang dilakukan oleh KPU. Semua orang dapat memantaunya melalui website khusus yang disediakan. Berikut ini adalah cara cek hasil real count KPU:

  • Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/;
  • Pilih jenis pemilu yang ingin dilihat pada sisi kiri;
  • Klik "Pileg DPD";
  • Klik "Hitung Suara";
  • Klik nama provinsi yang akan dicek;
  • Hasil hitung real count akan ditampilkan.

Baca juga artikel terkait DPD RI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya