tirto.id - Program subsidi listrik mulai dari diskon hingga token gratis masih bisa dinikmati pada Maret 2021. Pelanggan PLN yang memenuhi syarat bisa mengklaim diskon dan token listrik gratis melalui WhatsApp (WA), PLN Mobile dan www.pln.ac.id.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumag tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan daya 900 VA selasa tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," ucap menteri BUMN Arick Thohir pada Januari 2021, dikutip dari Antara.
Cara ununtuk mendapatkan token listrik gratis Maret 2021 lewat WA yakni dengan mengikuti langkah berikut:
1. Buka Aplikasi WhatsApp;
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan;
3. Token gratis akan muncul;
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Masyarakat yang ingin memperoleh diskon token listrik stimulus Covid-19 dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang terdapat di Playstore atau Appstore.Setelah selesai mengunduh, pelanggan dapat masuk ke aplikasi PLN Mobile dengan cara:
1. Buka aplikasi PLN Mobile;
2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo;
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter;
4. Token gratis akan muncul;
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Bagi Anda yang ingin mengakses subsidi listrik PLN ini lewat website, berikut tahapannya:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon);
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter;
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar;
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Tidak semua pelanggan PLN mendapat subsidi dan diskon listrik ini. Syarat untuk mendapatkan subsidi listrik ini yaitu:
Diskon listrik 100 persen diberikan kepada pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.
Sementara untuk pelanggan prabayar, setiap bulannya diberikan token diskon 100 persen atau gratis yang besarannya sama seperti sebelumnya.
Diskon 50 persen diberikan kepada golongan pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi pascabayar. Kemudian bagi pelanggan prabayar diskon 50 perssen langsung diterima saat membeli token (harga belum termasuk PPJ).
Namun ada perbedaan mekanisme dalam pemberian stimulus keringanan tagihan listrik PLN antara triwulan pertama tahun 2021 dengan tahun 2020.
"Untuk pelanggan pascabayar, tahun 2020 semua pemakaian tarifnya didiskon, yakni 100 persen untuk 450 VA dan 50 persen untuk 900 VA subsidi. Namun, di tahun ini, pemakaian yang didiskon adalah setara 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu dikenakan tarif normal subsidi," ujar Direktur Bisnis dan Manajemen Niaga PLN Bob Saril, dikutip dari Antara.
Selain diskon listrik di atas, pemerintah juga memberi keringanan lainnya yang bisa dinikmati hingga Maret 2021.
Pertama, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
b. Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA);
c. Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
d. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
b. Pelanggan bisnis 900 VA (B-1/900 VA);
c. Pelanggan industri 900 VA (I-1/900 VA).
Diskon tarif listrik ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah demi meringankan beban masyarakat tidak mampu serta kelompok industri dan komersial yang rentan dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Editor: Agung DH