tirto.id - Pencairan Bansos DKI Jakarta berupa uang tunai akan diberikan pada Jumat (26/3/2021) untuk pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Rincian bansos atau BST yang diberikan sejumlah Rp600 ribu per bulan untuk Kartu Lansia Jakarta, Rp300 ribu per bulan untuk Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan Rp300 ribu per bulan untuk Kartu Anak Jakarta.
Dana bantuan sosial (bansos) akan dibagikan untuk Triwulan I (Januari, Februari, Maret) dan bisa ditarik melalui ATM Bank DKI mana pun.
Saat pengambilan, masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan/memakai hand sanitizer).
Cara Daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Bansos Kartu Anak Jakarta diberikan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Bansos diberikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan penunjang tumbuh kembang anak.
Terkait pertanyaan mengenai Kartu Anak Jakarta / Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 dengan kriteria sebagai berikut:
1. Anak usia dini berusia 0 - 6 tahun
2. Memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Berada diluar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Adapun berkaitan dengan poin nomor 3, terkait dengan DTKS, saat ini pendaftaran DTKS belum dibuka, pendaftaran DTKS nantinya akan dilaksanakan secara online yang akan diinfokan melalui media sosial Dinas Sosial atau di tiap-tiap Kelurahan.
Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta setelah melalui proses musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing dan telah ditetapkan dalam DTKS.
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Cara Daftar Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Syarat Pendaftaran KPDJ
Adapun beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan KPDJ sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.
Editor: Agung DH