Menuju konten utama
Bansos DKI Jakarta 2021

Cara Cairkan Bansos Kartu Anak, Lansia & Disabilitas 26 Maret 2021

Cara mencairkan bansos Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta 26 Maret 2021 di ATM Bank DKI.

Cara Cairkan Bansos Kartu Anak, Lansia & Disabilitas 26 Maret 2021
Ilustrasi Bansos. foto/istockphoto

tirto.id - Bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan dicairkan mulai 26 Maret 2021.

Berdasarkan pengumuman dari Dinas Sosial DKI Jakarta, Minggu (21/3/2021), pencairan ini untuk triwulan I 2021 (Januari, Februari dan Maret).

Dinsos DKI Jakarta mengumumkan bahwa bantuan sosial kepada anak-anak di Ibu Kota melalui Kartu Anak Jakarta sebesar Rp300.000 per bulan.

Sementara untuk bantuan Kartu Lansia, besaran dana yang disalurkan kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan dan Rp300.000 per bulan untuk pemegang Kartu Penyandang Disabilitas.

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta:

1. Warga berusia 60 tahun ke atas;

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi;

3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Sementra untuk Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ) harus memenuhi syarat berikut:

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera;

2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta;

3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta;

4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah;

5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan;

6. Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI;

7. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Cara mencairkan bansos ini yakni dengan langsung mendatangi ATM Bank DKI terdekat. Menurut Dinsos DKI Jakarta, bansos ini bisa dicairkan di semua ATM DKI di manapun mulai 26 Maret 2021).

Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

Penerima bansos di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Dinsos DKI Jakarta mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M saat melakukan pencairan bansos Kartu Anak, Kartu Lansia dan Kartu Penyandang Disabilitas.

"Dana bantuan sosial ini unuk pemenuhan kebutuhan dasar atau PKD," tulis Dinsos DKI.

Selain Kartu Anak Jakarta, kartu Lansia Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, warga DKI Jakarta juga diberi bantuan tunai (BST).

BST DKI Jakarta tahap dua untuk bulan Februari 2021 sebesar Rp300.000 telah dicairkan mulai 12 Maret 2021, demikian pengumuman Dinas Sosial DKI Jakarta.

Namun pada tahap dua ini terdapat sejumlah nama yang dihapus dari daftar penerima mulai dari (penerima BST tahap I) hingga penerima baru.

Penghapusan nama itu terjadi karena adanya perubahan data sesuai dengan Keputusan Gubernur Nmor 235 tahun 2021 tentang Penerima dan Besaran bansos Tunasi Bagi Masyarakat terdampak COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pemutakhiran data penerma bansos Rp300.000 ini dilakukan melalui musyawarah kelurahan berdasarkan usulan dari RT/RW.

"Penghapusan data dilakukan karena [penerima BST] meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu ekonomi, penerima PKH/BPNT dan memiliki penghasilan tetap," tulis Dinsos DKI Jakarta dalam pengumumannya.

Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.

4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik.

5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Baca juga artikel terkait BANSOS 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH