tirto.id - Jadwal pencairan bantuan sosial tunai (BST) tahap 3 untuk warga DKI Jakarta direncanakan mulai disalurkan di akhir Maret 2021.
Dinas Sosial DKI Jakarta (Dinsos) belum mengumumkan tanggal pastinya. Namun dikutip dari Instagram Dinsos DKI Jakarta, penerima BST tahap 3 DKI Jakarta bisa mengecek di akhir Maret ini.
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
Total penerima BST DKI Jakarta 2021 mencapai 1.055.216 yang mana 74.684 di Jakarta Barat, 532.295 di Jakarta Timur, 157.101 di Jakarta Selatan, 56.544 di Jakarta Pusat, 229.570 di Jakarta Utara dan 5.022 di Kepulauan Seribu.
BST tahap 2 untuk bulan Februari 2021 sebesar Rp300.000 telah dicairkan mulai 12 Maret 2021. Pada tahap dua, terdapat sejumlah nama yang dihapus dari daftar penerima mulai dari (penerima BST tahap I) hingga penerima baru.
Penghapusan nama itu terjadi karena adanya perubahan data sesuai dengan Keputusan Gubernur Nmor 235 tahun 2021 tentang Penerima dan Besaran bansos Tunasi Bagi Masyarakat terdampak COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pemutakhiran data penerma bansos Rp300.000 ini dilakukan melalui musyawarah kelurahan berdasarkan usulan dari RT/RW.
"Penghapusan data dilakukan karena [penerima BST] meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu ekonomi, penerima PKH/BPNT dan memiliki penghasilan tetap," tulis Dinsos DKI Jakarta dalam pengumumannya.
Penerima bansos tunai dapat menariknya langsung dari Kartu ATM Bank DKI, kecuali Penerima usulan baru, karena tidak bisa dicairkan bersamaan dengan penerima yang sudah mendapat BST tahap pertama.
BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:
1. Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat
- Bantuan bersumber dari dana APBN;
- Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
2. Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta
- Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta;
- Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan;
- Penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021;
- Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.
4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik.
5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.
Editor: Agung DH