tirto.id - Anggaran Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dengan total nilai Rp15,36 triliun akan dikucurkan oleh pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro pada 2021. Tahun ini, setiap pelaku usaha mikro penerima BPUM bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Menurut penjelasan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Eddy Satriya, bantuan BPUM 2021 bakal diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sudah pernah menerima BLT UMKM pada 2020 maupun mereka yang baru diusulkan tahun ini.
"Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," terang Eddy, seperti disiarkan laman KemenkopUKM.
Pengucuran bantuan BPUM 2021 direncanakan berjalan secara bertahap sampai kuartal ke-3 tahun 2021.
Sejumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro akan menerima bantuan BPUM 2021 selama tahap pertama. Setelah itu, 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat distribusi bantuan senilai total Rp3,6 triliun.
Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di KemenkopUKM dan menjadi dasar penyaluran dana BPUM 2021 kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro, dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun.
Maka itu, untuk mencapai target penyaluran BPUM kepada sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro, KemenkopUKM berharap mendapatkan data 3,2 juta penerima dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.
Perlu dicatat, berdasar ketentuan terbaru yang termuat dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021, proses pengusulan calon penerima BPUM 2021 hanya lewat pemda, yakni dinas yang menangani koperasi UMKM di tingkat kabupaten/kota.
Pemda hanya berwenang mendata dan mengusulkan calon penerima BPUM 2021. Adapun putusan tentang siapa saja yang berhak menerima BPUM 2021 menjadi kewenangan penuh KemenkopUKM.
Sesuai dengan ketentuan terbaru, pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan umum, yakni:
- Berstatus WNI
- Mempunyai e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS atau anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang meminjam KUR.
Pada April 2021, banyak pemda kabupaten/kota telah membuka pendaftaran untuk calon penerima BPUM 2021. Pendaftaran dibuka bagi para pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar atau menerima BPUM pada 2020.
Sebagian pemda sudah membuka pendaftaran secara online, tapi ada juga yang hanya menerima pendaftar dengan sistem offline. Sejumlah pemda yang membuka pendaftaran online, masih pula mewajibkan penyerahan berkas fisik.
Di antara pemda yang sudah membuka pendaftaran calon penerima BPUM 2021 adalah pemerintah 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kelima pemda itu: Pemkot Yogyakarta, Pemkab Sleman, Pemkab Bantul, Pemkab Kulon Progo, dan Pemkab Gunungkidul. Berikut ini tata cara dan persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM di 5 daerah tersebut.
Cara Daftar BPUM Online 2021 di Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta membuka pendaftaran calon penerima BPUM 2021 secara online mulai 20 April sampai 10 Mei 2021. Proses pendaftaran ini ditangani oleh Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto menyatakan sejumlah syarat dalam pendaftaran BPUM 2021 ini adalah sebagai berikut:
- Warga Kota Yogyakarta
- Punya KTP Kota Yogyakarta
- Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro
- Tidak sedang mengakses pinjaman KUR
- Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN
- Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga.
Tri menambahkan pelaku UMKM di Kota Yogyakarta yang sudah mendaftar menjadi calon penerima BPUM pada 2020 lalu tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di tahun 2021.
"Itu karena datanya sudah masuk data base kementerian. Kami hanya menerima pelaku UMKM yang belum mendaftar BPUM tahun lalu," ujar Tri, seperti dilansir laman Pemkot Yogyakarta.
Meskipun pendaftaran BPUM 2021 secara online di Kota Yogyakarta dijadwalkan selama 20 April sampai 10 Mei 2021, menurut Tri, ada kemungkinan ditutup lebih awal jika kuota penerima BLT UMKM secara nasional sudah terpenuhi.
Pendaftaran BPUM 2021 di Kota Yogyakarta dibuka secara online melalui situs/aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Setelah mendaftar lewat aplikasi JSS, pelaku UMKM harus menyerahkan berkas persyaratan dan print out bukti pendaftaran, ke kelurahan setempat. Selain itu Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta juga menyiapkan call center di 14 kemantren terkait program BPUM 2021.
"Kami sebar [lokasi] penyerahan berkas pendaftaran di 45 kelurahan agar tak terjadi kerumunan. Tugas kelurahan hanya mengumpulkan berkas-berkas saja. Kemudian dari kelurahan akan direkap dan dikumpulkan di kemantren. Tiap hari Jumat berkas diambil dinas untuk direkap dan divalidasi," ujar Tri.
Link Pendaftaran BPUM 2021 Kota Yogyakarta: https://jss.jogjakota.go.id.
Ketika membuka aplikasi itu, menu pendaftara BPUM bisa ditemukan di kelompok Layanan Umum. Untuk mengakses menu pendaftaran BPUM tersebut, pelaku UMKM harus masuk (login) dulu ke sistem Jogja Smart Service (JSS).
Jika belum memiliki akun JSS, pendaftar harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan klik ikon DAFTAR. Kemudian, akan muncul kolom pendaftaran yang mengharuskan pendaftar memilih metode aktivasi (via email atau whatsapp) dan memasukkkan data berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Nama Lengkap
- Alamat Rumah
- Nomor HP Aktif
- Nama user name untuk login (yang dipilih)
- kata sandi (yang dipilih)
- memasukkan ulang kata sandi.
Setelah mencentang kotak "Saya Bukan Robot," dan kotak persetujuan pada syarat dan ketentuan, pendaftar dapat langsung klik ikon "Kirim Permintaan Akun."
Lantas, proses aktivasi akun akan berlangsung di whatsapp atau email. Dengan akun itu, pendaftar bisa masuk ke sistem menu pendaftaran BPUM 2021 di laman atau aplikasi Jogja Smart Service.
Cara Daftar BPUM Online 2021 di Sleman
Pemkab Sleman membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online melalui laman khusus yang disiapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.
Akun instagram Dinas Koperasi dan UKM Sleman mengumumkan pendaftaran calon penerima BPUM 2021 di Gelombang I hanya dibuka selama 4 hari, yakni 19-23 April 2021.
Dinas Koperasi dan UKM Sleman menyatakan pelaku usaha mikro yang pernah mengusulkan atau diusulkan jadi penerima BPUM 2020, atau sudah pernah menerima bantuan ini, datanya sedang diproses di KemenkopUKM untuk diseleksi menjadi calon penerima BPUM 2021. Artinya, mereka tidak perlu mendaftar lagi.
Berikut ini sejumlah ketentuan pendaftaran BPUM 2021 online di Kabupaten Sleman, yakni dari link untuk mendaftar, syarat, hingga berkas yang harus diserahkan.
1. Link pendaftaran BPUM 2021 online di Sleman: dataumkm.slemankab.go.id/bpum
2. Syarat mendaftarkan jadi calon penerima BPUM 2021 di Sleman adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
- Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
- Bukan ASN, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020.
3. Pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usahanya. Berkas persyaratan tersebut ialah:
- Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (dicetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
- Fotokopi KK
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan.
4. Kalurahan hanya menerima dan melakukan verifikasi terhadap berkas yang lengkap dan sesuai dengan isian formulir online.
5. Rekap data usulan online dan berkas kelengkapan akan otomatis diusulkan secara berjenjang dari Kalurahan, Kapanewon, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman.
6. Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 akan dihubungi lewat SMS/WA oleh bank penyalur dana. Oleh karena itu, pastikan nomor handpone yang didaftarkan online adalah valid dapat dihubungi via Telepon, SMS atau Whatsapp.
7. Tata cara pendaftaran BPUM 2021 di Sleman ialah sebagai berikut:
- Siapkan berkas persyaratan berupa: fotokopi KK, fotokopi KTP, Fotokopi NIB atau SKU.
- Jika belum memiliki NIB dapat mencari SKU ke masing-masing Kalurahan
- Buka Link: dataumkm.slemankab.go.id/bpum
- Usai baca info yang ada, klik tombol MULAI untuk memulai pendaftaran
- Klik tombol pilihan tanda sudah punya SKU/NIB
- Isi nomor SKU/NIB di kolom yang ada, dan klik SELANJUTNYA
- Lalu, isi semua data yang diminta di formulir pendaftara secara benar
- Cetak Formulir Pendaftaran (Lembar berisi Nomor registrasi dan QR Code)
- Mengumpulkan Formulir Pendaftaran beserta berkas pendukung ke kantor Kalurahan
- Berkas yang dikumpulkan foto copy Lembar Nomor Registrasi, KTP, KK, NIB/SKU.
Cara Daftar BPUM Online 2021 di Bantul
Pemkab Bantul juga sudah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2021 secara online, pada bulan April ini. Salah satu pemerintah kabupaten di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini, menerapkan pula dua mekanisme pendaftaran.
Calon penerima BPUM 2021 diharuskan mendaftar secara online terlebih dulu. Lantas, pendaftaran dilanjutkan dengan penyerahan berkas ke kantor Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul.
Situs resmi Pemkab Bantul menginformasikan, pendaftaran BPUM 2021 secara online telah dibuka mulai Senin, 12 April 2021. Akan tetapi, belum ada info soal sampai kapan pendaftaran dibuka.
Sejumlah persyaratan untuk pendaftaran BPUM 2021 di Kabupaten Bantul adalah:
- WNI
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Punya KTP Elektronik Bantul atau punya usaha di wilayah Kabupaten Bantul
- Punya Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Pelaku Usaha Mikro belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM.
Dalam pengumuman resminya, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang sudah pernah mengusulkan diri menjadi penerima BPUM 2020 akan diproses langsung agar bisa memperoleh dana BPUM 2021. Jadi, mereka tidak perlu daftar lagi.
Tata cara mendaftar jadi penerima BPUM 2021 di Bantul ialah sebagai berikut:
1. Mendaftar dengan mengisi formulir online mulai 12 April 2021
2. Link pendaftaran BPUM 2021 di Bantul ialah bit.ly/pendataanumkmbantul2021
3. Setelah mengisi data diri di formulir pendaftaran online, pendaftar wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul
4. Pengumpulan berkas dengan cara memasukkan pada box/kotak yang sudah disediakan.
5. Berkas persyaratan yang harus dikumpulkan adalah:
- Foto Copy (FC) KTP Elektronik
- FC KK
- FC NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Foto produk/foto usaha.
6. Pelaku usaha mikro yang belum memiliki NIB bisa mendaftar di OSS dengan mengikuti langkah di panduan dalam video Youtube melalui link ini.
Cara Daftar BPUM Online 2021 di Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo telah membuka pendaftaran BPUM 2021 sejak tanggal 6 April. Berdasarkan pengumuman Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo, pendaftaran online untuk periode April 2021, dibuka sampai tanggal 27 April mendatang.
Berikut sejumlah ketentuan, syarat, hingga tata cara pendaftaran BPUM 2021 di Kabupaten Kulon Progo.
1. Syarat calon penerima BPUM 2021 di Kulon Progo
- Warga Kabupaten Kulon Progo
- Memiliki e-KTP Kabupaten Kulon Progo
- Bukan ASN, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD
- Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR
- Punya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.
2. Pendaftaran BPUM untuk periode April 2021 hanya diperuntukan bagi para Pelaku Usaha Mikro yang belum mengusulkan BPUM di Tahun 2020. Pelaku Usaha Mikro yang sudah mengusulkan dan atau mendapatkan BPUM Tahun 2020 dapat mengajukan kembali di periode Mei-September 2021 (Teknis Pelaksanaan masih menunggu kebijakan KemenkopUKM). Pengajuan usulan jadi penerima BPUM hanya dapat dilakukan 1 kali per orang dalam setahun.
3. Link pendaftaran BPUM 2021 di Kulonprogo adalah:
http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo
4. Tata cara pendaftaran BPUM di Kulon Progo khusus untuk periode April 2021:
- Pemohon wajib mendaftar online melalui link dari Dinas Koperasi UKM Kulon Progo
- Link pendaftaran BPUM 2021 online di Kulonprogo: http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo
- Link formulir di atas bisa diakses sampai 27 April 2021 pukul 15.00 WIB
- Untuk mengakses link formulir online di atas, harus masuk akun email Gmail dulu
- Pendaftaran melalui link di atas dengan cara mengisi data yang diminta
5. Sejumlah data yang harus diisikan di formulir pendaftaran BPUM 2021 online tersebut ialah:
- Nomor KTP Elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama sesuai KTP Elektronik
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat Lengkap sesuai KTP Elektronik
- Alamat Lengkap Tempat Berusaha
- Bidang Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari KepalaDesa/Lurah
- Nomor Telepon Seluler (Jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor telepon
- seluler anggota keluarga yang dapat dihubungi secara langsung, melalui sms
- atau whatsapp)
- Upload bukti dokumen pendukung berupa foto KTP Elektonik, foto KK, foto NIB
- atau SKU dan foto usaha atau foto produk usaha yang sesuai dengan NIB atau
- SKU yang dimiliki.
Cara Daftar BPUM 2021 di Gunungkidul, Hanya Offline
Pemkab Gunungkidul membuka pendaftaran BPUM 2021 sejak tanggal 12 April lalu. Pembukaan pendaftaran calon penerima BPUM 2021 ini diumumkan akun instagram resmi Dinas Koperasi UKM Gunungkidul.
Dalam pengumuman itu, Dinas Koperasi UKM Gunungkidul menyatakan pendaftaran BPUM 2021 di kabupaten tersebut hanya dibuka secara luring (offline).
Tidak ada pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran secara online. Pengumuman tentang tenggat akhir pendaftaran juga tidak dicantumkan.
Sejumlah syarat pelaku UMKM yang bisa mendaftar jadi calon penerima BPUM 2021 di kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Punya e-KTP Gunungkidul
- Punya Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU
- Bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Belum pernah mendatakan/mengusulkan sebagai calon Penerima BPUM 2020
- Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan BPUM tahun 2020 akan dilakukan verifikasi ulang untuk BPUM tahun 2021.
Sementara tata cara pendaftaran adalah dengan mendatangi kantor kelurahan di tempat domisili pelaku usaha mikro dan menyerahkan sejumlah berkas berikut:
- Foto copy e-KTP
- Foto copy KK
- Foto copy NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Data Nomor HP Aktif.
Editor: Agung DH