tirto.id - Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 kepada 3 juta usaha mikro.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) pencairan BPUM tahap 2 akan berjalan selama tiga periode, yaitu akhir Juli, Agustus, hingga September 2021. KemenKopUKM juga menyebutkan bahwa BPUM tahap 2 dianggarkan sebanyak Rp3,6 triliun untuk disalurkan pada 3 juta pelaku usaha mikro.
Sesuai dengan rencana pemerintah, uang tunai akan disalurkan sesuai jadwal berikut:
- Akhir Juli 2021: 1.500.000 penerima
- Agustus 2021: 1.000.000 penerima
- September 2021: 500.000 penerima
Penerima BPUM akan mendapatkan uang senilai Rp1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Menurut KemenKopUKM BPUM 2021 hanya dapat dicairkan satu kali.
Jumlah yang sama juga diberikan pada 9,8 juta penerima manfaat dalam BPUM tahap 1. Di tahap tersebut pemerintah menganggarkan Rp11,76 triliun untuk disalurkan pada pelaku usaha mikro sebelum lebaran 2021.
BPUM merupakan bantuan tunai yang ditunjukkan bagi masyarakat pelaku usaha mikro dalam negeri. Bantuan ini diharapkan dapat membangkitkan usaha mikro yang mandek sebagai imbas dari pandemi COVID-19 yang mewabah di Tanah Air sejak 2020 silam.
Pemerintah sebelumnya mengupayakan penambahan 12 juta penerima bantuan menjadi 24 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021.
"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," terang Menteri KopUKM, Teten Masduki seperti yang dilansir dari Antara.
Cara Cek Penerima BPUM
Terdapat dua bank BUMN yang bekerjasama dengan KemenKopUKM dalam penyaluran BPUM, yaitu BRI dan BNI. Pemantauan jadwal serta status penerimaan dapat dilakukan di website resmi kedua bank. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek status penerima BPUM di BRI
- Melalui browser, buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP di kolom yang tersedia
- Isi kode verifikasi
- Klik "Proses Inquiry"
2. Cek status penerima BPUM di BNI
- Akses laman banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
- Klik "Cari"
Call center resmi Kemenkopukm
Dalam kesempatan yang sama KemenKopUKM menghimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu terkait BPUM. "Informasi yang tidak benar berpotensi merugikan SobatKUKM pelaku Usaha Mikro" tulis akun @KemenKopUKM Sabtu (24/7/2021).
Untuk mencegah beredarnya informasi palsu, maka KemenKopUKM menyiapkan call center serta platform informasi resmi bagi masyarakat calon penerima BPUM, sebagai berikut:
- Media Sosial resmi: @KemenKopUKM
- Website resmi: www.kemenkopukm.go.id
- Call center: 1500 587
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora