tirto.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil melalui Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklaim pihaknya sudah mengembalikan dana bansos tak terpakai yaitu sebesar Rp 1,18 tiriliun.
“Kami sudah menindaklanjuti yang direkomendasikan BPK. Dana tersebut masih tertahan di bank penyalur dan sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar Arif kepada Tirto, Kamis (24/6/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Selvia Vivi Devianti menjelaskan, pihaknya tengah melakukan audit yang hasilnya baru akan dirilis pada semester I 2021.
“Mengenai besaran yang ditindak lanjuti apa-apa saja itu nanti akan muncul di laporan BPK semester I 2021," jelas dia kepada Tirto, Kamis (24/6/2021).
Update mengenai apakah benar uang yang disetorkan Kemenkop UKM tertahan di bank penyalur belum bisa dibuka oleh BPK.
“Iya akan [dibuka] di Juli, pemantauan akan dilakukan Juli. Kalau pemeriksaannya baru selesai kemarin Maret biasanya memang akan berproses ya apalagi kalau pengembalian uang atau pengembalian sistem itu membutuhkan waktu,” kata dia.
Ia menjelaskan, informasi tersebut belum bisa dibuka ke publik karena saat ini dokumen apapun tengah ditindaklanjuti oleh auditor BPK.
“Kalau saya keluarkan statemen nanti teman-teman pemeriksa juga kan lagi validasi jadi kami masih jalan. Biasanya nanti di Juli ini akan ada laporan resmi yang akan kami keluarkan,” tandas dia.
Sebelumnya, BPK menyatakan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tidak tepat sasaran. Laporan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK mencatat Rp 1,18 triliun terdistribusi untuk 414.590 penerima yang salah.
Berdasarkan catatan BPK dana BPUM yang gagal disalurkan ke penerima belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp23,5 miliar dan double debet pada penerima BPUM ke rekening RPL pada 2 dan 8 Maret 2021 sebesar Rp43.200.000. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, dana BPUM gagal salur sebesar Rp42.200.000.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, dana BPUM gagal salur sebesar Rp23,5 miliar tersebut belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp43.200.000 masih belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Keuangan sesuai surat KUKM Nomor 262/Dep.3/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang pengembalian dana penerima BPUM double debt sehingga belum jelas perlakuan pendataannya.
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim membenarkan laporan IHPS II tersebut. Ia mengklaim BPK telah membenahi hal tersebut sejak Maret 2021. Bahkan atas tindak lanjut itu, laporan keuangan Kemenkop UKM meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kami sudah menindaklanjuti yang direkomendasikan BPK. Dana tersebut masih tertahan di bank penyalur dan sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar Arif kepada Tirto, Kamis (24/6/2021).
Arif enggan menyebutkan nominal uang yang sudah instansinya pulangkan ke kas negara. Ia mengklaim jumlahnya melebihi angka Rp 1,18 triliun.
Dalam laporan BPK, uang BPUM mengalir ke 22 penerima yang tidak sesuai kriteria penerima BPUM. Lalu sebanyak Rp 101 miliar mengalir ke 42.487 orang dengan status sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri